Menteri PUPR Diminta Turun Tangan Preservasi Jalan dan Jembatan Betung – Sekayu – Mangunjaya Nilai Kontrak Rp 214 Miliar Diduga Babak Belur

oleh
oleh

Sumsel, Detektifswasta.xyz – Sebagian hasil pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Betung – Sekayu – Mangunjaya, proyek tahun jamak 2022-2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 214 Miliar, berangsur rusak. Diduga terjadi deviasi antara realisasi fisik pekerjaan dengan target pelaksanaan dalam kontrak.

Untuk mendorong terwujudnya tujuan Pengadaan Barang/Jasa yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 yakni menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia ; Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR terkait pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Betung – Sekayu – Mangunjaya

Dalam surat tanggal 29 September 2023 No. 100/KOMUNITAS-MAKI/IX/2023, Boni melaporkan fakta-fakta dilapangan seputar pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Betung- Sekayu – Mangunjaya, Dana SBSN Tahun Jamak 2022-2024, Nilai Kontrak Rp 214.143.945.000,-, Kontrak No. HK.0102-Bb5.6.3-SPK/126 Tanggal 15 Maret 2022, Penyedia PT. Wahana Jaya Prima, Waktu Pelaksanaan 900 Hari Kalender, PHO tanggal 30 Agustus 2024, Waktu Pemeliharaan 900 Hari Kalender, FHO tanggal 30 Agustus 2025, Volume Pekerjaan 105,299 Km, Konsultan Supervisi PT. Yodya Karya – Virama Karya, KSO, Pagu Tahun 2022 Rp 58.825.000.000,-, Pagu Tahun 2023 Rp 99.750.000.000,-, yang dikelola PPK 1.3 Provinsi Sumatera Selatan SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan.

“Hasil pemantauan kami ke lapangan pada tanggal 15 September 2023, di sepanjang Jalan Betung – Sekayu – Mangunjaya terdapat Kerusakan Jalan berupa : Retakan Permukaan (Cracking), Lubang Jalan (Potholes), Deformasi dan Kemiringan (Rutting), Hilangnya Aggregat Aspal, Retak Mendalam (Potholing), Bahu Jalan Longsor, Bahu Jalan Cor Beton Retak, Opirit Jembatan Retak dan Terancam Ambruk”, papar Boni

Menurut Boni, kerusakan jalan yang cukup parah terlihat kasat mata di sepanjang jalan mulai dari Desa Taja Jaya Indah Kecamatan Betung, Desa Gajah Mati Kec. Babat Supat, Desa Lais Kecamatan Lais, Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Desa Ulak Paceh dan desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan, Desa Sugih Waras, Desa Muara Punjung dan Desa Beruge Kecamatan Babat Toman
Sebagian besar JALAN RUSAK tersebut, sepertinya telah dikerjakan pada tahun 2022 lalu dan tahun 2023 yang sekarang sedang berjalan melalui Pekerjaan Efektif Jalan (Pekerjaan Rekonstruksi, Pekerjaan.

Rehabilitasi Mayor dan Rehabilitasi Minor), Pemeliharaan Rutin Jalan (Pemeliharaan Rutin Jalan dan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan), Pekerjaan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan, Pemeliharaan Berkala Jembatan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan).

Disamping itu, setelah melihat langsung realisasi pekerjaan di lapangan, kemungkinan besar terjadi deviasi antara realisasi pekerjaan dengan target pelaksanaan dalam kontrak”, papar Boni seraya berharap agar Menteri PUPR, Dirjen Bina Marga dan Inspektur Jenderal berkenan menindaklanjuti laporannya.

“Kita hanya ingin mendorong agar tujuan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang digariskan pada Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021, yakni : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia benar-benar terwujud pada pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Betung – Sekayu – Mangunjaya”, kata Boni ketika ditemui DETEKTIFSWASTA (Tim)