Sekolah Alkitab Tangerang Banten Berikan Pelajaran Hukum dan AD/ART GPdI Hasil Mubeslub 2012

oleh
oleh

Tangerang, Detektifswasta.xyz – Di tengan maraknya permasalahan hukum yang melanda Gereja Pantekosta di Indonesia, Majelis Daerah GPdI Banten dalam Sekolah Alkitab Tangerang Banten Angkatan III memberikan pelajaran tentang Hukum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GPdI hasil Musyawarah Besar Luar Biasa 2012.

Terobosan ini dilakukan mengingat Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD GPdI) Banten cukup banyak diterpa permasalahan hukum khususnya dalam 3 tahun terakhir ini. Pelajaran Hukum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPdI ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi para hamba Tuhan dan calon hamba Tuhan GPdI Banten khususnya tentang AD/ART GPdI hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) tahun 2012.

“Kita berharap agar para hamba Tuhan dan calon hamba Tuhan GPdI memahami aturan main organisasi, hak serta kewajiban sebagai hamba Tuhan yang bernaung dibawah GPdI. Para hamba Tuhan GPdI khususnya MD Banten harus lebih berkualitas, beretika dan tidak lagi asal lapor Polisi untuk hal – hal yang berkaitan dengan internal organisasi, sebab aturan organisasi GPdI sudah cukup jelas mengatur penyelesaian permasalahan yang timbul dan terjadi ditubuh organisasi GPdI”, kata Pdt. Samuel Charles Tumbel Ketua MD GPdI Banten baru – baru ini.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 angka 10 : Hamba Tuhan harus taat dan tunduk kepada pimpinan, saling menghormati dan menghargai, serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera. Penjelasan ayat tersebut cukup jelas : tidak dibenarkan melaporkan/mengadukan persoalan internal organisasi dan atau keluarga ke pihak luar seperti kepada kepolisian, pengadilan, dan lain sebagainya, papar Samuel Charles Tumbel.

“Terobosan baru pelajaran Hukum dan AD/ART GPdI ini bertujuan untuk meminimalisir munculnya permasalahan hukum ke depan didalam tubuh organisasi yang kita cintai ini, disamping itu juga ada tenaga pengajarnya yang berasal dari Majelis Daerah GPdI Banten saudara kita Tarida Sondang P. Siagian yang saat ini sedang duduk sebagai Siswa Kelas 1 SATB Angkatan III”, tambah Samuel Charles Tumbel.

Sementara itu Tarida Sondang P. Siagian, SH, MH,M.Kn mengatakan karena begitu seringnya permasalahan hukum yang terjadi akhir – akhir ini khususnya ditubuh MD GPDI Banten pihak Kepolisian khususnya Polda Banten sudah dapat memahami isi AD/ART GPdI yang sebenarnya, sehingga beberapa bulan lalu Polda Banten mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang tembusannya disampaikan kepada Ketua MD GPdI Banten dengan kesimpulan perkara yang dilaporkan dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.

“Kecenderungan hamba Tuhan akhir – akhir ini suka melaporkan permasalahan internal orgaisasi kepada pihak Kepolisian dan mengajukan gugatan ke Pengadilan, ini adalah suatu fenomena yang harus disikapi dengan memberikan pencerahan lewat pelajaran Hukum dan AD/ART GPdI kepada hamba Tuhan dan calon hamba Tuhan GPdI Banten, dengan harapan kedepan para hamba Tuhan lebih suka menyelesaikan permasalahan internal GPdI sesuai AD/ART GPdI hasil Mubeslub 2012, sebab AD/ART GPdI yang terdiri dari XXX Bab dan 52 Pasal sudah Cukup untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan internal GPdI itu sendiri”, tegas Tarida Sondang (raya.s)