Bangka, Detektifswasta.xyz – Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022 sebesar Rp 757.785.500,- yang digunakan untuk pembayaran Insentif Bendahara dan Pengurus Barang pada 90 SD Negeri dan 20 SMP Negeri di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung tidak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, dan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/61/Dindik/2022.
Penyimpangan penggunaan Dana (Bantuan Operasional Sekolah) BOS Reguler tahun anggaran (TA) 2022 itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No. 80.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 4 Mei 2022.
Dana BOS Reguler TA 2022 sebesar Rp 757.785.000,- yang digunakan untuk Pembayaran Insentif Bendahara dan Pengurus Barang pada 90 SD Negeri, dan Pembayaran Insentif Bendahara dan Pengurus Barang 20 SMP Negeri di Kabupaten Bangka Tengah tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 Pasal 26 yang antara lain mengatur : Nomenklatur yang dikenal dalam Juknis BOS hanyalah Honorarium dan hanya boleh diberikan kepada guru berstatus bukan ASN; dan Keputusan Bupati Bangka Tengah No. 188.45/Dindik/2022 tentang Pembentukan Tim Managemen Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022 pada Diktum Kedua yang menyatakan Tim Managemen Bantuan Operasional Sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain : melakukan pembinaan pada SD dan SMP dalam pengelolaan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Regular pada SD dan SMP dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring Kabupaten Bangka Tengah
Dalam LHP dipaparkan, Dana BOS Reguler sebesar Rp 757.785.500,- digunakan untuk : Pembayaran Insentif 90 Orang Bendahara BOS SD Negeri sebesar Rp 311.573.000,- @ Rp 250.000,- sampai dengan Rp 350.000,- per Bulan selama 12 Bulan; Pembayaran Insentif 89 Orang Pengurus Barang Pembantu SD Negeri sebesar Rp 291.716.000,- @ Rp 100.000,- sampai dengan Rp 350.000,- per Bulan selama 12 Bulan; Pembayaran Insentif 20 Orang Bendahara BOS SMP Negeri sebesar Rp 77.215.000,- @ Rp 250.000,- sampai dengan Rp 450.000,- per Bulan selama 9 sampai 12 Bulan; dan Pembayaran Insentif 20 Orang Pengurus Barang Pembantu pada SMP Negeri sebesar Rp 77.282.500,- @ Rp 250.000,- sampai dengan Rp 450.000,- selama 6 sampai 12 Bulan. Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp 1.109.892.600,-.
Penggunaan Dana BOS Reguler yang tidak sesuai ketentuan tersebut terjadi karena Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri selaku Penanggung Jawab Tim BOS Sekolah belumsepenuhnya memahami Juknis terkait penggunaan Dana BOS Reguler dalam mengajukan RKAS, dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi atas usulan RKAS sesuai dengan Juknis BOS terkait penggunaan Dana BOS Reguler
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Tengah agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk : Melakukan verifikasi dan validasi atas usulan RKAS secara optimal sesuai dengan Juknis BOS terkait penggunaan Dana BOS Reguler; dan Memproses kelebihan Pembayaran Insentif Bendahara BOS dan Pengurus Barang senilai Rp 757.785.500,- dan menyetorkannya ke masing-masing Rekening Kas Sekolah
Menjawab permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 09/Red-DS/W/09/2023 tanggal 06 September 20223, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Drs. Iskandar, MM dalam surat No. 900/503/DINDIK/2023 tanggal 13 September 2023 menjelaskan pihaknya sudah tuntas menindaklanjuti Rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke Rekening kas sekolah dan sudah disampaikan kepada BPK RI dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
Adapun bagi sekolah yang belum melunasi pengembalian insentif bendahara dan pengurus barang, akan dilunasi dengan cara cicilan sampai dengan batas waktu 6 bulan sejak LHP diterbitkan yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani yang bersangkutan, tulis Iskandar
Dalam Lampiran I surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah No. 900/503/DINDIK/2023 diuraikan dari 110 orang Bendaraha Sekolah yang menerima insentif masih ada 4 orang Bendahara yang belum mengembalikan/melunasi insentif yang diterima yakni Bendahara : SDN 12 Koba, Ais sebesar Rp 3.420.000,-, SDN 15 Koba, Sak sebesar Rp 1.920.000,-, SMPN2 Koba, Sar sebesar Rp 1.420.000,-, dan SMPN 1 Simpangkatis, Sun sebesar Rp 1.790.000,-
Dan dalam Lampiran II diuraikan dari 109 orang Pengurus Barang yang menerima Insentif masih ada 5 orang yang belum mengembalikan/melunasi insentif yang mereka terima yakni Pengurus Barang : SDN 5 Koba, Suz sebesar Rp 1.000.000,-, SDN 12 Koba, IK sebesar Rp 420.000,-, SDN 15 Koba, M.Y.A sebesar Rp 3.060.000,-, SMPN 2 Koba, EG sebesar Rp 3.420.000,-, dan SMPN 1 Simpangkatis, LS sebesar Rp 3.990.000,-
Untuk diketahui sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi dalam LHP BPK dalam waktu 60 Hari setelah LHP diterima. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian dan/atau Sanksi Pidana. (erlando/tim)