Riau, Detektifswasta.xyz – Untuk menjaga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melaksanakan pekerjaan Pengaman Pantai Pulau Terluar di Pulau Sebetul, salah satu pulau terluar di Provinsi Kepulauan Riau yang mengalami kerusakan alami akibat abrasi.
Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terdiri dari beberapa pulau yang tersebar. Beberapa pulau yang menjadi bagian dari provinsi ini merupakan pulau terluar dan menjadi wilayah perbatasan, memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Pulau terluar merupakan bagian penting dari Republik Indonesia terutama untuk mejaga zona ekonomi ekslusif (ZEE), yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Salah satu dari pulau terluar yang ada di Provinsi Kepulauan Riau adalah Kabupaten Natuna, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 569/KPTS/M/2019 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kepulauan Riau bahwa panjang pantai kritis di Kabupaten Natuna yang telah terinventarisasi sepanjang 26,56 Km.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR melalui PPK Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, kini sedang melaksanakan kegiatan pengaman Pantai di salah satu pulau terluar, tepatnya di Pulau Sebetul. Pulau ini mengalami kerusakan alami yang disebabkan oleh air laut (abrasi).
Salah satu upaya penanggulangan Abrasi Pantai yang dicantumkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kepulauan Riau adalah membangun Bangunan Pengaman Pantai.
Dengan pembangunan pengaman pantai pada pulau terluar ini diharapkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Republik Indonesia akan tetap terjaga.
Menurut PPK Sungai dan Pantai I PJSA Sumatera IV Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam, Bondan Satrio Pribadi, ST, MT, M.Sc dalam surat No. UM.0102/PPK.SP.I/SNVTPJSAS4/29 tanggal 15 Agustus 2023 yang dikirimkan ke Redaksi DETEKTIFSWASTA, penandatanganan kontrak untuk pekerjaan di Pulau Sebetul dengan nama kegiatan Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II) dilakukan pada tanggal 25 Mei 2023 dan direncanakan akan selesai pada bulan Desember 2023 dengan penyedia jasa PT. Kemuning Yona Pratama – Kartika Ekayasa, KSO.
Mengenai tindakan penyedia jasa PT. Kemuning Yona Pratama yang telah dikenakan sanksi daftar hitam pada tanggal 26 Mei 2023, mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran II.IV.4.1.a dan b, yang berbunyi; (a) Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut (non- retroaktif). (b) Penyedia yang terkena Sanksi Daftar Hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain.
Dalam penjelasannya PPK Sungai dan Pantai I memaparkan, kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani tanggal 25 Mei 2023 atau sebelum pengenaan sanksi daftar hitam. Berdasarkan surat tanggapan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 17014/D.4.1/07/2023 pada poin nomor 2 yang menyatakan bahwa penandatanganan kontrak telah dilakukan pada tanggal 25 Mei 2023 dan sanksi daftar hitam ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2023, maka penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi sebagimana tertuang dalam kontrak No. HK.02.01/SP.I/SNVT.PJSAS4/KONST/V/2023/01
“Kami sampaikan, pekerjaan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pemutusan kontrak dikarenakan PT. Kemuning Yona Pratama – Kartika Ekayasa, KSO telah melakukan penandatangan kontrak sebelum masuk dalam sanksi daftar hitam”, papar Bondan Satrio Pribadi seraya menambahkan BWS Sumatera IV sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pekerjaan tersebut dapat bermanfaat dan selesai dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya. (ps/rs)