Bangka, Detektifswasta.xyz – Pemberian Tunjangan Perumahan tahun 2022 kepada 2 Wakil Ketua dan 22 Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang berpedoman dengan Peraturan Bupati Bangka Tengah No. 152 tahun 2021 tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.109.892.600,- yang harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka TengahTahun 2022 Nomor 80.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 dipaparkan, Pemberian Tunjangan Perumahan kepada 2 orang Pimpinan dan 22 orang Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2022 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.109.892.600,-. Atas kelebihan pembayaran yang diterimanya, Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, BAT telah menyetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah pada tanggal 5 April 2023 sebesar Rp 24.128.000,-.
Penyimpangan tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Belanja Kajian Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD, dan selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat dalam menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
Pemberian Tunjangan Perumahan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 152 tahun 2021 menetapkan Tunjangan Perumahan setiap Bulan untuk : Ketua DPRD sebesar Rp 23.558.625,-; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 20.436.750,-; Anggota DPRD sebesar Rp 16.198.125,-.
Besaran Tunjangan dalam Perbub No. 152 Tahun 2021 tersebut mengacu pada Hasil Penilaian Pamong Institute Indonesia (PII) yang ditunjuk oleh Sekretaris DPRD pada Tgl. 26 Oktober 2021 dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 027/703/SPK/SETWAN/2021. Padahal PII bukan Penilai Publik sebagaimana diatur dalam PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. PII tidak termasuk dalam daftar Izin Usaha kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Daftar Izin Penilai Publik.
Pemberian Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 13 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1); Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB I Huruf E; Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang terakhir diubah dengan PMK No. 228/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik : Pasal 1, Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 19; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 11 tahun 2007 Lampiran bagian III Rumah Dinas huruf A Angka 7 dan huruf B angka I yang mengatur : Rumah Jabatan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan Ukuran Luas Bangunan 250 M2, Luas Tanah 500 M2; Rumah Instansi/Rumah Dinas Pejabat Eselon II/Anggota DPRD Kabupaten/Kota Luas Bangunan 150 M2, Luas Tanah 350 M2
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Tengah agar menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk :mengajukan perumusan perubahan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan ; dan memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD senilai Rp 1.109.892.000,- dan menyetorkannya ke Kas Daerah
Apakah Rekomendasi BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Bupati Bangka Tengah, Ketua DPRD, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 06/Red-DS/W/09/2023 tanggal 06 September 2023, belum memberikan tanggapan (er/tiv)