Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Bangka Tengah Langgar PP 18 Tahun 2017 # Rp 1,1 Miliar Kelebihan Pembayaran Tahun 2022

oleh

Bangka, Detektifswasta.xyz – Pemberian  Tunjangan Perumahan tahun 2022  kepada 2 Wakil Ketua  dan  22  Anggota DPRD  Kabupaten Bangka  Tengah   yang  berpedoman dengan Peraturan Bupati  Bangka Tengah  No. 152  tahun 2021 tidak sesuai  amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017  dan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.109.892.600,-  yang harus dikembalikan ke Kas Daerah.

Dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka TengahTahun 2022 Nomor  80.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023  tanggal 4 Mei 2023  dipaparkan,  Pemberian  Tunjangan Perumahan  kepada 2 orang Pimpinan dan 22 orang  Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tahun  anggaran 2022   tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.109.892.600,-.  Atas kelebihan pembayaran  yang diterimanya,  Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, BAT     telah  menyetorkan  ke Rekening Umum Kas Daerah  pada tanggal 5 April 2023 sebesar Rp 24.128.000,-.  

Penyimpangan tersebut terjadi karena  Sekretaris DPRD selaku PPK  kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Belanja Kajian Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD, dan selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang  cermat dalam menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya

Pemberian Tunjangan Perumahan   berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 152 tahun 2021  menetapkan   Tunjangan Perumahan setiap Bulan   untuk : Ketua DPRD sebesar Rp 23.558.625,-; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 20.436.750,-; Anggota DPRD sebesar  Rp 16.198.125,-.

Besaran Tunjangan dalam Perbub No. 152 Tahun 2021  tersebut mengacu pada Hasil Penilaian Pamong Institute Indonesia (PII) yang ditunjuk oleh Sekretaris DPRD pada Tgl. 26 Oktober 2021 dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 027/703/SPK/SETWAN/2021. Padahal PII bukan Penilai Publik sebagaimana diatur dalam PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.  PII  tidak termasuk dalam daftar Izin Usaha kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Daftar Izin Penilai Publik.

Pemberian Tunjangan Perumahan  tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD  Pasal 13   Ayat (1),  Pasal 17 Ayat (1);  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB I Huruf E;  Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang terakhir diubah dengan PMK No. 228/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik :  Pasal 1, Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 19; dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 11 tahun 2007   Lampiran bagian III Rumah Dinas huruf A Angka 7 dan huruf B angka I yang mengatur : Rumah Jabatan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan Ukuran Luas Bangunan 250 M2, Luas Tanah 500 M2; Rumah Instansi/Rumah Dinas Pejabat Eselon II/Anggota DPRD Kabupaten/Kota Luas Bangunan 150 M2, Luas Tanah 350 M2

Atas  temuan  tersebut,  BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Tengah agar menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk :mengajukan perumusan perubahan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah  dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan  ; dan  memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD senilai Rp 1.109.892.000,- dan menyetorkannya ke Kas Daerah

Apakah Rekomendasi BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Bupati Bangka Tengah,  Ketua DPRD, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 06/Red-DS/W/09/2023 tanggal 06 September 2023, belum memberikan tanggapan (er/tiv)