Kuasa Hukum GPU : Kakanwil ATR/ BPN mungkin Keliru terkait Pernyataanya Yang Mengatakan HGU PT SKB Sah

oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Tim Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) menyayangkan terkait adanya pernyataan Kakanwil ATR/BPN Sumsel yang menyatakan HGU PT SKB adalah Sah.

Pasalnya, PT GPU juga memiliki izin yang sah dalam melakukan kegiatan penambangan di daerah tersebut.

PT Gorby Putra Utama (GPU) melalui kuasa Hukumnya, Advokad Sofhuan Yusfiansyah, SH ketika konferensi pers mengatakan, pihaknya menginginkan agar di republik ini adanya rasa keadilan bagi warga negaranya.

“Khususnya kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia agardapat memberikan rasa keadilan tersebut bagi masyarakat dan Rakyatnya.

Karena hal ini menyangkut domain Kementerian kalau pada level Menteri ATR/BPN, maka dia harus melakukan sebuah solusi yang baik.

Kami minta atensi kepada Presiden Joko Widodo untuk memanggil menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya, Kamis (13/4/203).

Sofhuan mengatakan, jika HGU PT SKB Sah. Maka batalkan sertifikat HGU PTS kami.

“Langkah hukum yang kami lakukan adalah laporan kita ke Polda adanya dugaan pidana sudah kita lakukan.

Untuk administrasi kita ajukan ke Kementerian untuk melakukan pembatalan dan yang lain-lain belum kita publish,” katanya

“Tetapi kita ada upaya hukum lainnya kami akan ke KPK karena adanya dugaan konspirasi kotor yang lain juga,” ucapnya.

Dia menuturkan, pihaknya belum kami publish semua karena sensitif.

“Kita tim lawyer PT GPU kami ada di provinsi Sumsel, ada juga di sana ada juga di Jakarta.

Jadi ini koordinasi lintas wilayah nanti kita akan melakukan konferensi pers kembali bersama direktur,” tandasnya.

Sebelumnya, dilaksanakan rapat permasalahan PT Gorby Putra Utama dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dilaksanakan di Kantor BPN Sumsel, Rabu (5/4/2023).

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan menteliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT SKB.

“Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya.

“Mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum.

Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain nah komplain itu sudah kita teliti.

Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, KMS (Kemas) H Abdul Halim Ali mengatakan, sebetulnya persoalan ini persoalan tentang izin menambang.

“Kita bertahan karena kita punya tanah,” ucapnya.

Halim menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.

“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah kalau dia menambang di atas tidak mungkin pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita ya silakan,” katanya.

“Harapannya dengan ada rapat ini saya rasa BPN itu sesuai prosedur saja.

Kalau hak saya ya hak saya, karena kalau tanah itu BPN yang berwenang kami ke sini untuk melaporkan ke BPN. Kalau kata BPN bukan ya tidak bisa.

Yang jelas BPN sudah keluar HGU kepada PT kita,” tambah Halim.

Menurutnya, kalau mereka menyangkal silakan saja. “Tapi hak saya tidak hilang,” tandasnya. (andre)