detektifswasta.xyz – Indonesia
Jakarta, – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan Kedua PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Keputusan yang ada pada PP itu pun sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 September 2020, adapun jumlah santunan karena risiko kematian akibat gugur bagi aparat TNI, Polri, maupun PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan sejumlah uang senilai Rp 450 juta.
Uang itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris ketika prajurit TNI, anggota Polisi dan pegawai Kemenhan meninggal ketika sedang menjalankan tugas.
“Angka besaran santunan itu lebih besar dibandingkan santunan risiko kematian akibat gugur sebagaimana tertuang dalam PP 102/2015 yakni Rp 400 juta,” melansir dari Kompas pada Kamis (15/10/2020).
Pemerintah juga menaikkan angka santunan risiko kematian khusus akibat tewas menjadi Rp350 juta dari sebelumnya yang hanya Rp 275 juta, besaran santunan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 PP 54 tahun 2020. Uang sebesar Rp 350 juta itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris.
Selain santunan kematian, pemerintah juga mengubah ketentuan tentang bantuan beasiswa bagi anak anggota TNI, Polri dan PNS Kemenhan yang gugur, tewas atau cacat tingkat tiga, jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan bantuan hanya Rp 30 juta, sekarang ini ditambahkan pemberian dengan nilai uang sama, namun maksimal untuk 2 orang.
Adapun santunan kematian yang diberikan untuk perwira TNI dan Polri mencapai Rp 30 juta. Ini tercantum dalam Pasal 27, besaran serupa juga diberikan kepada PNS Kemhan dan polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, atau fungsional.
Sementara itu, jabatan bintara dan tantama TNI dan Polri akan mendapatkan besaran santunan kematian sebesar Rp 27,5 juta. Demikian juga PNS Kemenhan dan PNS Polri yang menjabat pelaksana atau fungsional.
“Santunan kematian bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan, tulis pasal 27 ayat 1 PP tersebut, angka tersebut jauh lebih besar daripada PP 102 tahun 2015 di pasal yang sama.”
Pemerintah sebelumnya hanya memberikan santunan Rp17 juta untuk perwira TNI, Polri, PNS jabatan madya, pratama, administrator dan pengawas; kemudian Rp 15,5 juta untuk bintara dan tamtama, selain itu, ketentuan lama tidak memberikan ruang bagi PPPK untuk mendapat santunan kematian.
Pemerintah juga mengubah program asuransi sosial di lingkungan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan. Program asuransi akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (ps)