Detektifswasta.xyz
Penjual mobil bekas menjerit karena kebijakan relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk industri otomotif. Mereka menjadi sulit dalam menjual dan membeli mobil bekas.
Salah satunya yang dialami Fuad, pengusaha jual mobil bekas di Jakarta Barat. Pemilik usaha Agung Mobilindo itu mengatakan, sejak 1 Maret 2021 lalu ia menjadi sulit membeli mobil bekas.
Sebab banyak penawar mobil bekas yang masih menjual mobilnya dengan harga tinggi karena enggan mengikuti kebijakan PPnBM 0 persen.
“Jadi sekarang sama-sama nahan. Mereka enggak mau jual murah, saya enggak berani beli mahal,” ungkap Fuad kepada wartawan (2/3/2021).
Selain itu kata Fuad, sekira 20 mobil bekas yang masih terpajang di showroomnya juga terancam tidak laku. Terlebih untuk mobil dengan keluaran tahun yang masih muda.
Misalnya saja kata Fuad, Mobil Honda Brio keluaran tahun 2015 yang dijualnya dengan harga Rp107 juta belum juga laku terjual.
Fuad menduga, mobil itu terdampak dengan kebijakan tersebut. Karena sebelum kebijakan itu keluar harga pasaran bisa mencapai Rp110 juta.
“Kalau terdampak kebijakan itu berarti mobil merek itu dengan kondisi baru yakni hanya Rp150 juta. Belum termasuk diskon. Jadi hanya beda tipis dengan mobil second,” terang Fuad.
Maka dari itu Fuad berharap pemerintah hapus kebijakan tersebut. Sebab kata Fuad, penjualan mobil bekas baru terkerek November 2020 lalu usai terdampak Pandemi Covid-19.
Pada Senin, 1 Maret 2021, kebijakan relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk industri otomotif resmi diberlakukan.
Pemberlakuan dari kebijakan PPnBM 0 persen ini akan dilakukan mulai bulan Maret sampai Desember 2021 dan dibagi menjadi tiga tahapan.
Berkat adanya kebijakan PPnBM 0 persen, beberapa mobil yang ada di Indonesia akan jadi lebih murah karena harganya turun.
Untuk mobil yang mendapatkan diskon harga dari pemerintah merupakan kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 CC, berpenggerak roda 4×2, dengan angka Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen. (Ril/el)