Pajak Mobil Baru Resmi Digratiskan Sampai Akhir 2021

oleh
Detektifswasta.xyz

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Diskon pajak akan diberikan hingga akhir 2021 mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4×2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.

Dalam Pasal 5 dituliskan relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021. Pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021.

Selanjutnya relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen. Sedangkan insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.

Pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mobil mewah harus membuat faktur pajak dan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Ril/el)