Mensos Risma Beberkan Alasan Terkait Penghentian Dana Bantuan Korban Meninggal Covid-19!

oleh
Foto: Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Detektifswasta.xyz

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjelaskan alasan pemberhentian anggaran bantuan sosial kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Kepada para anggota Komisi VIII DPR RI, Risma membeberkan bahwa anggaran yang dimiliki Kemensos tidak memadai.

“Jadi pada saat saya tanyakan itu saya 23 Desember menjadi menteri, itu saya tanyakan, bu ini kemarin itu ada anggaran sedikit terus kemudian di-briefing. Makanya yang datang tanda tangan Plt. Sebetulnya dari sisi aturan dia nggak berat tapi Pltnya saat ini sudah masuk Pak,” ujar Risma dalam rapat kerja gabungan Komisi VIII DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Rapat kerja gabungan tersebut juga dihadiri Kepala BNPB, Doni Monardo. “Nah ternyata uangnya nggak cukup pak. Kalau kita hitung 1 juta itu kali 15 juta itu berarti kan 15 triliun dibutuhkan. Sedangkan anggaran kami nggak ada sebesar itu,” sambung Risma.

Kepada para anggota dewan, Risma membeberkan bahwa diperlukan uang sekitar Rp 350 miliar untuk memberikan santunan. Adapun anggaran yang dimiliki Kemensos hanya Rp750 miliar.

“Duitnya saya hitung ya Pak. Rp350 miliar Pak, masa anggaran habis semua ke sana, masa anggaran, tadi saya sampaikan Rp750 miliar masa anggaran kita saja loh pak untuk bencana total itu tidak cukup,” ujarnya.

Politisi PDIP ini menyampaikan, kebijakan santunan itu dilakukan Kemensos sebelum dirinya menjabat sebagai Mensos.

“Cuma kemudian di akhir karena uangnya nggak cukup maka nggak diberikan. Saya masuk sudah nggak ada uangnya, uangnya habis. Nah kalau sekarang pak, total kita jadi nggak bisa, prefer kalau bencana betulan. Karena nggak ada anggarannya,” demikian Risma. (Ril/el)