Persyaratan Booster Untuk Bepergian Jika Pada Bulan Juli Jumlah (Kasus) Terus Meningkat

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan kemungkinan pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan perjalanan jika jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat.

“Biar kita dapat dosis booster karena jika Juli terus bertambah, mungkin kita akan menggunakan booster vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya di Lagawifest 2022 Bangga Indonesia Gerakan Nasional Produk (Gernas BBI) digelar di Lampung, Kamis.

Pandjaitan menegaskan, saat ini situasi pandemi masih terkendali meski ada tren peningkatan kasus akibat subvarian Omikron BA4 dan BA5.

Namun, ia memastikan kepada masyarakat bahwa tingkat hunian rumah sakit masih sebesar 96,5 persen, lebih rendah dibandingkan yang tercatat pada puncak penyebaran Omicron sebelumnya.

Lebih lanjut ia mencatat, tingkat hunian tempat tidur masih rendah, yaitu 1,9 persen, dan tingkat positifnya mencapai 3,3 persen, masih di bawah standar WHO sebesar lima persen. Selain itu, angka kematian akibat COVID-19 masih tergolong rendah.

Meski demikian, Menkeu mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera mendapatkan dosis vaksin booster.

Menurut Pandjaitan, vaksin booster akan menurunkan risiko subvarian Omikron BA.4 dan BA.5. Ia mengingatkan masyarakat bahwa saat ini beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Malaysia mengalami peningkatan kasus COVID-19.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah.

Kasus pertama COVID-19 di Indonesia terkonfirmasi pada Maret 2020. Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19, hingga 23 Juni 2022, negara ini mencatat 6.072.918 kasus COVID-19, 5.904.825 sembuh, dan 156.702 kematian. (Antara)