Pemerintah Beri Subsidi Rp 40 Juta KPR Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pahami Dulu Syaratnya

oleh
Detektifswasta.xyz

Pemerintah terus berusaha menyediakan kebutuhan rumah atau perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. Ada lebih dari 10 juta masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah membutuhan rumah. Rumah adalah salah satu kebutuhan utama setelah kebutuhan pangan dan sandang.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya menyediakan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah termasuk PNS, anggota TNI dan Polri.

Oleh karena itu, Pemerintah meluncurkan program yang memudahkan masyarakat mendapatkan hunian atau rumah di tahun 2021. Ada pemberian bantuan atau subsisi perumahan bagi masyarakat.

Program tersebut yakni, Kredit Pemilik Rumah (KPR) subsidi dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Program tersebut hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu jumlah rumah KPR juga terbatas. Rumah KPR di masing-masing daerah yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga sering tidak berimbang dengan jumlah masyarakat yang mengajukan.

Kementerian PUPR saat ini memberikan kabar gembira terkait penyedia rumah murah bagi warga Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian PUPR berupaya memenuhi kebutuhan perumahan yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kementerian PUPR berupaya dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Rencana pembangunan rumah layak huni ini tersebar di berbagai kota dan daerah di seluruh Indonesia agar merata. Adapun tujuan dari program ini adalah agar MBR bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono mengutip dari pu.go.id.

Menurut Basuki, rencana memenuhi kebutuhan rumah layak huni ini juga sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Indonesia. Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program.

Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kedua, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Ketiga, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
keempat, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai, yaitu sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun, dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar.

BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Untuk melancarkan program ini, Pemerintah melalui Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kepercayaan yang diberikan kepada BTN.

“Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia,” kata Hirwandi, Selasa 9 Febuari 2021 kemarin.

Menurut Hirwandi, Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

“Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta,” katanya.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Adapun syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

1. Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

2. Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)

3. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

5.Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.

6. Menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah.

Dalam program ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR menganggarkan Rp 16,66 triliun untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.

“Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto.

Sedangkan Bantuan untuk Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit, tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, yang digunakan bukan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang atau menggulung sejak 2015 untuk sebanyak 859.582 unit di mana Kementerian PUPR membayar untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

“Lalu untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), kami samakan jumlahnya untuk FLPP yakni 157.500 unit dengan jumlah anggarannya Rp 630 miliar,” kata dia. (Ril/el)