10 Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Tahun 2021 Di Dinas PUPR Pelalawan Gunakan Dokumen Palsu # KELEBIHAN PEMBAYARAN 33,75% DARI NILAI KONTRAK

oleh

Pelalawan, Detektifswasta.xyz – elaksanaan 10 Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas tahun anggaran 2021 dilingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan total nilai kontrak Rp 1.951.871.845,- tidak sesuai ketentuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan telah mengakibatkan terjadinya kelebihan Pembayaran sebesar Rp 736.966.651,48 atau 37,75% dari nilai kontrak.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan No. 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 dipaparkan, hasil pemeriksaan atas kegiatan jasa konsultan pengawas dilaksanakan secara uji petik pada 10 paket pekerjaan konsultan pengawas menemukan Dokumen Curriculum Vitae (CV) dan Surat Keterangan/Referensi Kerja yang disampaikan oleh 10 penyedia dalam Dokumen Penawaran dan menjadi bagian dari Kontrak tidak sesuai kondisi yang senyatanya.

Dokumen kontrak pekerjaan jasa konsultan pengawas antara lain memuat informasi mengenai personel yang didaftar oleh direktur untuk bertugas dan bekerja dalam pengawasan kegiatan tersebut yang terdiri dari tenaga ahli (Supervisi Engineering) dan tenaga pendukung (Inspector, Surveyor dan Tenaga Administrasi).

Personil yang didaftarkan terebut harus memenuhi kualifikasi dan komepetnsi sesuai yang dipersyaratkan dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengatur kualifikasi dan kompetensi personel yang didaftarkan untuk bertugas dan bekerja dalam kegiatan pengawasan tersebut harus didukung dengan dokumen Ijazah, Sertifikat Keahlian (SKA), CV dan Surat Keterangan/Referensi pengalaman kerja.

Kualifikasi dan kompetensi personel yang didaftarkan beserta dokumen pendukungnya dalam Dokumen Penawaran merupakan salah satu kriterian yang dievaluasi dan dinilai oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pengadaan pada saat melakukan evaluasi atas dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa konsultan.

Hasil pemeriksaan atas 10 paket pekerjaan jasa konsultan yang diuji petik tersebut menunjukkan beberapa Pengalaman Kerja pada CV dan Surat Keterangan/Referensi Kerja yang merupakan bagian dari Kontrak tidak sesuai dengan Hasil Konfirmasi kepada Penerbit Dokumen atau Pemilik Pekerjaan terebut. “Ditemukan sebanyak 34 orang Personil yang disampaikan oleh 10 Penyedia Jasa menggunakan Pengalaman Kerja yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Penawaran”.

Atas temuan tersebut, Pokja Pemilihan Konsultan yang diwakili 2 orang anggota Pokja menjelaskan bahwa Evaluasi atas pengalaman Personel sebagai bagian dari evaluasi teknis dilaksanakan dengan memeriksa pengalaman kerja personel (termasuk di dalamnya tenaga ahli), kemudian disesuaikan dengan persyaratan yang ada dalam KAK, antara lain memeriksa keberadaan SKA, memeriksa Pengalaman Kerja Persnel yang ditawarkan melalui CV dan Surat Referensi Kerja yang medukung CV tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas ada atau tidaknya dokumen tersebut dan apakah surat referensi yang disampaikan tersebut sejenis dengan pekerjaan pengawasan dalam KAK. Berdasarkan hal tersebut, Pokja kemudian melakukan pembobotan melalui skoring untuk mendapatkan nilai kualifikasi tenaga ahli hanya dengan melihat keberadaan CV dan Surat Keterangan/Referensi Kerja yang disampaikan oleh penyedia dalam Dokumen Penawaran.

“Pokja tidak pernah melakukan Konfirmasi kepada Penerbit Dokumen atas kebenaran Pengalaman Kerja Personel dan Surat Referensi Kerja yang terdapat dalam Dokumen Teknis Penawaran milik rekanan, kecuali konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan. Pokja hanya melakukan konfirmasi atas surat referensi pekerjaan personel yang dicurigai atau terdapat indikasi tidak sesuai dengan dokumen yang diterbitkan Dinas PUPR kabupaten Pelalawan”.

Pokja Pemilihan Konsultan mengakui seharusnya dilakukan Konfirmasi kepada penerbit dokumen atas kebenaran pengalaman kerja personel dan surat referensi kerja, tetapi karena keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, kondisi Covid–19 dan banyak paket pekerjaan yang harus dievaluasi pada saat yang bersamaan, hal tersebut tidak sepenuhnya dilakukan.

Sementara 10 Direktur Perusahaan Jasa Konsultan Pengawas yang diperiksa mengakui dan menerima hasil pemeriksaan BPK. Direktur Perusahaan bersama Tim Lelang (Pokja Pemilihan – Red) membuat CV dan Surat Referensi Kerja Personel yang tidak senyatanya tersebut untuk memenuhi persyaratan kualifikasi atas pengalaman kerja personel yang ditetapkan dalam dokumen lelang karena beberapa personel yang ditawarkan untuk bekerja pada kegiatan pengawasan tersebut tidak memiliki pengalaman kerja sejenis sebanyak yang dipersyaratkan oleh PPK dalam KAK.

PERSONEL DI LAPANGAN BEDA DENGAN PERSONEL DALAM KONTRAK

Hasil pemeriksaan kepada masing – masing tenaga ahli dan tenaga pendukung pada 10 paket pekerjaan konsultan pengawas, ditemukan adanya 5 orang Personel yang didaftarkan dalam dokumen kontrak namun kenyataannya tidak bekerja dilapangan yakni 2 orang pada Paket 1 Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Tambak – Bakung Kec. Langgam, penyedia jasa CV. KK, nama personil dalam kontrak AM, ST posisi penugasan Inspector dan RAJ, ST posisi penugasan Inspector tidak bekerja ; dan 2 orang pada Paket 3 Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Dalam Kota Pangkalan Kerinci, penyedia jasa CV. DPC nama personi dalam kontrak AS, ST, posisi penugasan Inspector, nama personil dalam kontrak MA, posisi penugasan Administrasi, serta 1 orang pada paket 6 Pengawasan teknis Peningkatan Jalan SP VII – Pelalawan di Kecamatan Pelalawan, penyedia jasa PT. PNC, nama personil dalam kontrak M.H, ST dengan posisi penugasan sebagai Surveyor.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan kepada masing-masing tenaga ahli dan tenaga pendukung pada 10 paket Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas tersebut juga ditemukan adanya sebanyak 21 personil yang bekerja dilapangan bukan Personil yang didaftarkan dalam kontrak. Penyedia Jasa melakukan penggantian personel tanpa melalui pesertujuan PPK.

KELEBIHAN PEMBAYARAN 37,75% DARI NILAI KONTRAK

Yang lebih fatal lagi, atas pekerjaan 10 paket pekerjaan jasa konsultan pengawas dengan total nilai kontrak Rp 1.951.871.845, BPK menemukan adanya Kelebihan Pembayaran ( potensi kebocoran uang daerah –red) sebesar Rp 736.966.651,48 atau 37,75% dari total nilai kontrak.

Kelebihan pembayaran tersebut antara lain dari selisih antara pembayaran berdasarkan kontrak dengan biay riil yang dikeluarkan oleh penyedia jasa konsultan dan karena tidak terpenuhinya waktu dan jam kerja efektif masing-masing personel sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak

No Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nilai Kontrak (Rp) Kelebihan Pembayaran  (Rp) Prosentase (%) dari Nilai Kontrak
1 Paket 4 Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Datuk Lindih Desa Lubuk Terap Kec. Bandaran Petalangan CV. RJ 192.211.800,- 57.388.480,- 29,85 %
2 Paket 5 Pengawasan teknis Peningkatan Jalan Lubuk Keranji Timur – Dusun Logas  Kec. Bandar Petalangan PT. ARK 187.643.500,- 70.056.600,- 37,33%
3 Paket 2 Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Dalam Kota Langgam di Kec. Langgam PT. VG 282.575.095,- 84.665.992,- 29,96%
4 Paket 6 Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan SP VII – Pelalawan di Kec. Pelalawan PT. PNG 187.643.500,- 63.121.335,48 33,63%
5 Paket 7 Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Ukul – Kopau PT. WCEC 294.283.000,- 114.363.020,- 38,86%
6 Paket 1 Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Tambak – Bakung Kec. Langgam CV. KK 384.741.500,- 114.363.020,- 29,72%
7 Paket 3 Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Dalam Kota Pangkalan Kerinci CV. DPC 230.263.000,- 58.736.720,- 25,50%
8 Paket 1 Pengawasan teknis Peningkatan Jalan Dalam Kota Bandar Seikijang PT. SAC 230.263.000,- 29.775.168,- 12,93%
9 Paket 3 Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan (Khusus Kabupaten) Jalan Ukui – Kopau CV. NCK 230.469.800,- 63.562.936,- 27,57%
10 Paket 7 Pengawasan Pembangunan Semenisasi Jalan Lingkungan Kelurahan Langgam CV. ATC 78.045.000,- 16.437.000,- 21,06%
      1.951.871.845,- 736.966.651,48 37,75%

Pelaksanaan 10 paket  Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021,  antara lain Pasal 7 huruf a dan huruf f  dan  Pasal 11 ayat (1)  huruf  i ;  peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015; Dokumen Seleksi pada 10 Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan; dan Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada 10 paket Pekerjaan Jasa Konsulutan,  Pasal 7 poin 7.1 huruf c, poin 7.c, serta Pasal 50 poin 50.1 dan poin 50.2

“Sesuai amanat Pasal 78 ayat (1) huruf a dan ayat (5) huruf  a  Peseta pemilihan penyedia yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan Dikenakan  SANKSI : Digugurkan Dalam Pemilihan, Pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (Dua) Tahun”

Permasalahan tersebut  terjadi karena  Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya, PPT tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya   

Kepada Bupati Pelalawan,  BPK merekomendasikan agar  memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 736.966.651,48 menyetorkannya ke RKUD;  melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan menginstruksikan PPK supaya dimasa yang akan datang mengendalikan kontrak secara cermat, menginstruksikan PPK supaya di masa yang akan datang mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara cermat; dan   memberikan SANKSI SECARA TERTULIS KEPADA 10 PENYEDIA JASA KONSULTAN YANG TIDAK BERINTEGRITAS dalam kegiatan pengadaan jasa konsulutan pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun 2021.

BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Pelalawan agar melalui Kepala ULP Kabupaten Pelalawan menginstruksikan Pokja Pemilihan Konsultan supaya melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada penerbit referensi/kontrak sebelumnya pada saat melakukan evaluasi teknis atas dokumen penawaran jasa konsultansi  

Dalam  LHP BPK RI  No. 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 juga terungkap seputar  pelaksanaan 13 Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Tahun 2021 dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan  tidak sesuai kontrak dan ditemukan kekurangan Volume Pekerjaan senilai  Rp 2.118.462.258,24,  dan adanya Rekomendasi tahun sebelumnya yang belum tuntas ditindak lanjuti berupa 10 paket pekerjaan belum dikenakanan denda minimal sebesar Rp 1.159.031.364,20

Bupati Pelalawan dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 29/Red-DS/W/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.(tim)