Detektifswasta.xyz
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15 Miliar diperuntukkan bagi Usaha Kecil dan/atau Koperasi, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi usaha kecil dan/atau koperasi. Demikian amanat pasal 65 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pelaksanaan tender 2 paket pengadaan Barang (DAK Reguler SMK) APBD tahun 2021 dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Provinsi Sumatera Selatan diduga keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pemilihan
Sesuai amanat Perpres 12 tahun 2021, Pasal 65 Ayat (4) dan (5) bahwa Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15 Miliar diperuntukkan bagi Usaha Kecil dan/atau Koperasi, kecuali untuk pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi Usaha Kecil dan Koperasi
Hasil Penelusuran DETEKTIFSWASTA di Website LPSE Pemprovsumsel, SPSE 4.3, terdapat sedikitnya 2 paket Pengadaan Barang tahun anggaran di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nilai Pagu/nilai HPS dibawah Rp 15 Miliar yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil justru dimenangkan oleh perusahaan Non Kecil, yaitu :
- Kode Tender 12382103 : PENGADAAN PERALATAN PRAKTIK UTAMA UNTUK SMK NEGERI DI SUMATER SELATAN (DAK Reguler SMK), Nilai HPS Rp 12.839.666.763,- ; Syarat Kualifikasi : Perusahaan Kecil, SIUP : Bidang Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya KBLI 46599 ; Pemenang Tender Arvin Anugrah Kharisma (DKI Jakarta), Hasil Negosiasi Rp 12.548.613.000,-; Awal Tender 21 Juni 2021. Pokja Pemilihan seharusnya menyatakan penawaran karena Kualifikasi Usaha/SIUP PT. Arvin Anugrah Kharisma adalah Usaha Non Kecil (Bukan Usaha Kecil).
- Kode Tender 12383103 : PENGADAAN PERALATAN PRAKTEK UTAMA UNTUK SMK SWASTA DI SUMATERA SELATAN (DAK Reguler SMK), Nilai HPS Rp 2.787.641.158,50; Syarat Kualifikasi : Perusahaan Kecil, SIUP : Bidang Usaha Perdagangan Besar Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya KBLI 46599; Pemenang Tender : PT. Cahaya Mulia Bersinar (DKI Jakarta), Hasil Negosiasi Rp 2.723.466.000,-, Awal Tender 21 Juni 2021. Pokja Pemilihan seharusnya menyatakan penawaran PT. Cahaya Mulia Bersinar GUGUR karena Kualifikasi Usaha/SIUP perusahaan ini adalah Usaha Non Kecil (Bukan Usaha Kecil)
Tindakan Pokja Pemilihan UKPBJ Pemprov Sumsel yang menetapkan 2 perusahaan Non Kecil menjadi Pemenang Tender pengadaan barang dengan nilai HPS dibawah Rp 15 Miliar tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Penerbitan Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan SPPBJ dan menandatangani perikatan kontrak diduga keras bertentangan dengan Pasal 65 Perpres 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP 12 tahun 2021
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Pemprov Sumsel Muzakkir selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumsel dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 016/Red-DS/W/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 tak memberikan jawaban (tim)