Pengadaan Jasa Konsultan Dinas PU Bina Marga Sumsel Langgar Perpres 12 Tahun 2021
Palembang, Detektifswasta.xyz – Hasil pekerjaan jasa konsultan senilai hampir Rp100 juta dari APBD Perubahan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 terindikasi sia-sia dan tak bisa dipakai. Perencanaan teknis pembangunan jembatan/box di Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus, yang dikerjakan CV. Triple N Consultant resmi dinyatakan “mubazir”, seiring tak terealisasinya pembangunan fisik sesuai perencanaan tersebut.
Dokumen hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengadaan langsung paket jasa konsultan dengan kode RUP 44326062 tersebut sudah melalui tahapan elektronik di SPSE dengan nilai kontrak Rp99.507.060. Namun ironisnya, proyek fisik yang direncanakan itu tidak pernah dikerjakan. Tahun 2024 justru dilakukan pekerjaan pemeliharaan jalan oleh CV. Dian Mandiri dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar, bukan pembangunan jembatan/box.

Perencanaan Tak Terpakai, Dana Hilang
Menurut penelusuran DETEKTIFSWASTA, tahun 2025 ini Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumsel membangun Slab on Pile jenis jembatan laying di ruas jalan yang sama, dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,4 miliar. Anehnya, perencanaan teknis untuk pembangunan ini baru dibuat tahun 2024, bukan berdasarkan hasil pekerjaan tahun sebelumnya oleh CV. Triple N Consultant.
Hal ini dikonfirmasi dalam pemberitaan media sumeks.disway.id dan TribunSumsel.com, di mana Kepala Dinas PU BM TR Sumsel, M. Affandi, serta Kabid Jembatan, Yudho Joko Prasetyo, menyatakan bahwa perencanaan teknis Slab on Pile baru rampung di akhir 2024. Artinya, dokumen perencanaan tahun 2023 senilai hampir Rp100 juta tidak terpakai.

Diduga Langgar Perpres dan Peraturan LKPP
Dugaan pelanggaran semakin kuat mengarah pada indikasi pelanggaran Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP No. 11 dan No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.
Tidak digunakannya hasil konsultan 2023 dan tidak transparannya pengadaan 2024 menimbulkan dugaan pemborosan dan penyalahgunaan wewenang. Terlebih lagi, dalam sistem LPSE Provinsi Sumsel, tidak ditemukan dokumen RUP untuk perencanaan Slab on Pile 2024, dan pemenang penyedianya pun tidak ditayangkan.

6 Paket Konsultan 2024 Senyap, Tak Tayang di SPSE
Pelanggaran yang lebih serius muncul dalam pengadaan 6 paket jasa konsultan tahun 2024 dengan total pagu Rp550 juta lebih. Paket tersebut terdiri dari jasa pengawasan teknis dan konsultan individu, namun tidak satu pun melalui sistem elektronik SPSE sebagaimana diamanatkan aturan pengadaan.
Berikut rincian 6 paket yang patut dicurigai:
No | Kode RUP | Nama Paket | Pagu |
1 | 50432631 | Konsultan Pengawasan Penataan Ruang | Rp105.000.000 |
2 | 50432816 | Konsultan Pengawasan Penataan Ruang | Rp60.000.000 |
3 | 47828763 | Pengawasan Penggunaan Bagian Jalan | Rp100.000.000 |
4 | 53058080 | Pengawasan Jalan Noerdin Pandji | Rp95.356.139 |
5 | 53058777 | Pengawasan Jalan Lembak – Ogan Ilir | Rp95.000.000 |
6 | 53058668 | Pengawasan Oprit Jembatan Air Keruh | Rp95.000.000 |

Keenam paket ini menggunakan metode pengadaan langsung, namun tidak diketahui siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, dan bagaimana proses pemilihannya. Indikasi kuat muncul bahwa oknum di dalam dinas meminjam perusahaan untuk meloloskan paket-paket tersebut.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, menegaskan bahwa tindakan pejabat pengadaan Dinas PU BM TR Sumsel telah melanggar regulasi pengadaan barang/jasa secara sistemik. Boni menyebut, “Pemilihan penyedia di luar SPSE adalah bentuk kesengajaan untuk menutupi jejak dan membuka peluang praktik koruptif.”
Boni juga menegaskan bahwa K-MAKI akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. “Ini bentuk pemborosan uang negara yang tidak bisa ditoleransi. Kami desak aparat penegak hukum segera periksa proyek ini secara tuntas,” ujarnya.

Surat klarifikasi resmi dari DETEKTIFSWASTA kepada Kepala Dinas M. Affandi pada 4 Maret 2025 tidak mendapat balasan hingga kini. Pertanyaan mengenai siapa konsultan perencana Slab on Pile, berapa nilai kontraknya, serta sumber dana pengadaan tahun 2024, tetap tidak dijawab.
Sikap bungkam pejabat dinas memperkuat kecurigaan publik. “Kalau memang tidak ada pelanggaran, kenapa enggan menjelaskan?” ungkap seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Temuan ini memperlihatkan adanya praktik yang diduga menyimpang dalam pengadaan jasa konsultan oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel selama 2023–2024. Perencanaan tak digunakan, pengadaan tak ditayangkan, dan kontrak yang tak diketahui publik hanyalah sebagian dari bukti bahwa transparansi dalam penggunaan APBD masih jauh panggang dari api. (Tim)