DI BPTD IV RIAU DAN KEPULAUAN RIAU,  TENDER DILAKSANAKAN PADA HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA, Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Sarat Penyimpangan

oleh
Detektifswasta.xyz

Kepala BPTD IV Riau dan Kepulauan Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya menyatakan Tender  Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Darat Pelabuhan Mengkapan sumber dana APBN tahun 2022 Gagal karena proses tender tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021

Pelaksanaan  pemilihan penyedia sejumlah  paket  Pekerjaan  Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan  Riau  baik yang dilaksanakan dengan cara Tender maupun  Pengadaan Langsung  diwarnai berbagai penyimpangan beraroma  Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)

Data terbaru yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,  penyimpangan yang cukup fatal diduga terjadi pada pelaksanaan Tender kode tender 85689114 paket REHABILITASI FASILITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN MENGKAPAN, sumber dana APBN tahun 2022 dengan  nilai pagu Rp 9.750.000.000,- dan nilai HPS Rp 9.249.950.000,-, Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Harga Satuan

Sesuai data yang tertayang di SPSE LPSE. Kemenhub,  Tender dimulai tanggal 19  April 2022 (Pengumuman Pascakualifikasi mulai 19 April sampai 24 April 2022).  Ada  24 perusahaan yang mendaftar/Download Dokumen Pemilihan tetapi hanya  2 perusahaan yang menyampaikan/Upload Dokumen Penawaran yakni PT. Jessica Anugrah Rezeky,  harga penawaran/penawaran terkoreksi Rp 8.129.832.602,96   dan CV. Jian Farm selaku peserta tender harga penawaran terendah dengan harga penawaran/penawaran terkoreksi sebesar Rp 7.933.140.005,74.

Tetapi   pada tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga yang dilaksanakan pada Tgl. 26 – 27 April 2022, penawaran CV. Jian Farm dinyatakan gugur dengan alasan personil manajerial pelaksana tidak memiliki pengalaman pekerjaan.

Selanjutnya  pada tanggal  29 April  2022 yang merupakan hari libur  Cuti Bersama tahun 2022    POKJA Pemilihan mengumumkan PT. Jessica Anugrah Rezeki yang berdomisili di DKI Jakarta  menjadi pemenang tender dengan harga penawaran/terkoreksi sebesar Rp 8.129.832.602,96

Penyimpangan yang  cukup  fatal terjadi pada Tahapan MASA SANGGAH yang dilaksanakan pada Hari Libur/Hari Libur Nasional/Cuti Bersama tahun 2022    yakni tanggal  30 April 2022 sampai 5 Mei 2022. Tanggal 30 April 2022 jatuh pada hari Sabtu, 1 Mei 2022 hari Minggu sementara Tgl. 2-3 Mei 2022 adalah Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sedangkan Tgl. 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022 CUTI BERSAMA Tahun 2022 yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB  :  No. 375 Tahun 2022, No. 1 tahun 2022 dan No. 1 tahun 2022 tanggal 7 April 2022

Jadwal  MASA SANGGAH tersebut  jelas melanggar Pasal 45   Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 yang berbunyi Jadwal Pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi POKJA Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan,  dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia khususnya Butir III. 3.7.2.2) yang mengatur  Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (Satu) File, MASA SANGGAH selama 5 (Lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang,  DIAKHIRI PADA HARI KERJA DAN JAM KERJA

Ironisnya, meskipun proses tender tersebut jelas – jelas melanggar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menolak hasil tender tetapi langsung menerbitkan Surat Penujukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PT. Jessica Anugrah Rezeki dan selanjutnya menandatangani kontrak pada tanggal 9-13 Mei 2022

PPK seharusnya menolak hasil tender dan mengusulkan kepada  KPA agar menyatakan Tender Gagal karena proses pemilihan tidak sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 dan aturan turunannya. Selanjutnya Kepala BPTD IV Riau dan Kepri selaku  KPA  menyatakan tender tersebut dan memerintahkan  kepada  POKJA Pemilihan untuk melakukan Tender Ulang atau Evaluasi Ulang

Kepala BPTD IV Riau dan Kepri, Syaifudin Ajie Panatagama, ATD, MT yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 020/Red-DS/W/06/2022 tanggal 20 Juni 2022 sampai berita ini ditulis  belum memberikan tanggapan

Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan yang terletak di Desa Mengkapan Kab. Siak Provinsi Riau  dilaksanakan secara bertahap  mulai tahun anggaran 2020 lalu. Tahap I dana APBN 2020 dikerjakan PT. Cipta Raya Konstruksisindo dari DKI Jakarta dengan nilai kontrak Rp 5.920.000.000,- . Selanjutnya Tahap II dana APBN tahun 2021 (Lelang Tidak Mengikat) dikerjakan PT. Mahakarya Tunggal Abadi (Sidoarjo, Jawa Timur) dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.795.738.854,41

Sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia BPTD IV Provinsi Riau dan Kepri sumber dana APBN 2022, dari total dana Rp 100.899.000.000,-  untuk  43 paket yang dilaksanakan melalui Penyedia, sebesar Rp 20.395.000.000,- dialokasikan untuk Pembayaran Kontrak Tahun Jamak  paket Rehabilitasi Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan yang dibayarkan pada Januari 2022 lalu

PEMILIHAN PENYEDIA TIDAK AKUNTABEL  

Seperi diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 97/Tahun XVIII/April-Mei 2022 pelaksanaan pemilihan penyedia sedikitnya 5 paket Pekerjaan Jasa Konstruksi dana APBN tahun 2022  di BPTD IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau diduga tidak  sesuai dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa  yang dalam Peraturan Presiden  (Perpres)  No.  12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni   Efisien;  Efektif; Transparan;  Terbuka ; Bersaing; adil; dan  Akuntabel    

Pada pelaksanaan Pengadaan Langsung 3 paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi, Pejabat Pengadaan menggunakan   Model Dokumen Pemilihan/Jenis Pengadaan tidak dikenal/tidak ada dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA.

Dalam LAMPIRAN V Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 terdapat 30 Jenis  Model Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Khusus untuk PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI  hanya  ada 2  Jenis Pengadaan/Model Dokumen Pemilihan (MDP) yaitu Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Perorangan, dan  Model Dokumen Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha

Sedangkan Pengadaan Langsung 3  Paket  Jasa Konsultansi Konstruksi  di BPTD  IV Provinsi  Riau dan   Kepri  yang dimenangkan oleh satu penyedia jasa   menggunakan  Model Dokumen Pemilihan   JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI,    yaitu :    Kode Paket 87695114  SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS SIAK, Nilai HPS Rp 65.897.700,- Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang : CV. Safta Ekatama Konsultan,  Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,- ; Kode Paket 87691114 SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS INDRAGIRI, Nilai Pagu Rp 65.897.700,-; Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang CV. Safta Ekatama Konsultan, Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,- ; dan  Kode Paket 87693114  SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS KAMPAR, Nilai HPS Rp 65.897.700,-; Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang : CV. Safta Ekatama Konsultan, Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,-

 Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya  menolak menandatangani kontrak  3  paket  Pengadaan Langsung  JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA itu   karena  Dokumen Pemilihan/Jenis Pengadaan   tidak dikenal/tidak ada  dalam LAMPIRAN V Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, dan mengusulkan kepada Kepala BPTD Wilayah IV selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  untuk memerintahkan Pejabat Pengadaan melaksanakan  Pengadaan Langsung  dengan terlebih dahulu memperbaiki  Model Dokumen Pemilihan

PEMENANG TENDER HARGA TERTINGGI

Penyimpangan juga  diduga terjadi pada pelaksanaan Tender 2 paket pekerjaan konstruksi dengan  Metode Pascakuafikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur,  yaitu  : Kode Tender 8556114 PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS KAMPAR, sumber dana APBN 2022, Metode Pengadaan TENDER – PASCAKUALIFIKASI SATU FILE – HARGA TERENDAH SISTEM GUGUR;  Nilai HPS Rp 934.053.244,-, Pemenang Tender CV. Hanin Tama dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 889.541.107,22

“Peserta tender Harga Penawaran Terendah yang dinyatakan LULUS EVALUASI adalah  TRANS ASELABAR ABADI dengan  Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi  sebesar  Rp 872.388.626,83. Tetapi  pemenang   tender yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan  adalah   CV. Hanin Tama  peserta tender  Harga Penawaran Tertinggi   sebesar Rp 889.541.107,22 atau terdapat Selisih Harga sebesar Rp 17.152.481 (Tujuh belas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya  menolak menerbitkan SPPBJ dan mengusulkan kepada KPA agar  menyatakan   hasil  tender  tersebut  GAGAL  karena ditemukan penyimpangan dalam proses Evaluasi yakni peserta tender yang ditetapkan menjadi pemenang tender bukan peserta yang menyampaikan harga penawaran terendah yang lebih menguntungkan keuangan negara, dan selanjutnya memerintahkan  POKJA Pemilihan untuk  melakukan Evaluasi Ulang

Selanjutnya, Kode Tender 843386114 REVITALISASI UPPKB MUARA LEMBU (LELANG TIDAK MENGIKAT), sumber dana LAINNYA 2022,  nilai HPS paket Rp 27.770.730.000,-,  pemenang tender  PT. Jumindo Indah Perkasa dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi sebesar  Rp 24.967.316.700,-

Meskipun satu peserta tender yang Lulus Evaluasi, POKJA  Pemilihan  tidak melakukan KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA tetapi langsung menetapkan PT. Jumindo Indah Perkasa menjadi Pemenang Tender dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp 24.967.316.700,-

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya  juga menolak  menerbitkan SPPBJ dan mengusulkan kepada KPA  untuk  memerintahkan  POKJA Pemilihan  agar  melakukan KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA

Kepala BPTD IV Provinsi Riau dan Kepri, Syaifuddin Ajie Panatama, ATD, MT  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 029/Red-DS/W/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (Richard Simanjuntak/tim)