Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- Viral diberitakan terkait tangkap lepas oleh Polres Pelalawan terhadap (WZ) dan (WK) pengedar pupuk yang diduga palsu kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan kali ini datang dari seorang praktisi hukum sekaligus pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak, SH.
Dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jumat (24/06/2022).
Kepada wartawan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut kasusnya harus diusut tuntas. Alasan pengacara yang tinggal di ibukota ini, pemalsuan bukanlah delik aduan.
“Perdamaian tidak menggantikan tindak pidana, kecuali delik aduan. Pemalsuan pupuk bukan delik aduan, jadi penyidik polisi harus menyelidiki sampai tuntas, siapa saja korbannya, seberapa banyak korbannya, dan dimana diproduksi harus disita itu, barang maupun pabriknya”, ujar pengacara kondang tersebut.
Lanjut Kamaruddin menerangkan alasannya mengapa kasus tersebut harus diteruskan, bahwa tidak menutup kemungkinan sudah banyak korban-korban pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut.
“tidak mungkin mereka mendirikan pabrik itu hanya untuk korban yang satu itu, pasti mereka memproduksi pupuk yang diduga palsu tersebut untuk korban-korban lainnya. Jadi karena polisi merupakan pelindung dan pengayom masyarakat, polisi harus melindungi masyarakat dari peredaran pupuk yang diduga palsu tersebut”, ulasnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengutarakan agar kasus dugaan peredaran pupuk yang diduga palsu tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolda Riau dan Kapolri. “Mengapa ada perdamaian terhadap pemalsuan pupuk? Jadi Kasat serse, kanitnya, kemudian Kapolres harus diperiksa oleh Irwasda atau setidaknya Irwasum bid Propam Polri”, tandasnya.
Senada dengan Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya wartawan mendapat tanggapan dari pemerhati Hukum ahli pidana DR.Muhammad Nurul Huda SH, MH. Huda juga mengatakan “kasus para pelaku pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut, kasusnya harus diusut tuntas”, ucap M. Huda saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya Kamis,(26/05/2022).
Alasan dosen di Universitas Islam Riau (UIR), kasus ini tidak bisa selesai oleh karena ada perdamaian antara korban dan pelaku. “kalau perlindungan konsumen yang dipakai, itu tidak bisa selesai, sekalipun mereka telah berdamai”, ujarnya
Lanjut pria muda yang bersahaja ini menjelaskan tentang adanya perlindungan umum dan perlindungan khusus. “Perlindungan khusus, kerugian korban sudah dibayarkan, perlindungan umumnya, masyarakat kan jadi takut, jadi sebenarnya harus tetap diusut pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Thariq, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.IK , Senin (23/05/2022). Kasat membenarkan terkait adanya “tangkap lepas” (Ditangkap, dilepas kemudian setelah adanya perdamaian antara korban dan pelaku).
”Memang itu prosesnya, terus mau apa? Silahkan tanya korbannya ya”, ujar kasat singkat dan langsung mematikan sambungan ponselnya.
Untuk informasi, sebelumnya kedua pelaku (WZ)dan (WK), beserta barang bukti pupuk, serta satu unit truk pengangkut pupuk tersebut sempat diamankan di Mapolres Pelalawan sekitar empat hari.
“Sempat ditahan, sekitar empat hari di Polres Pelalawan. Namun akhirnya kedua orang itu dilepaskan dari tahanan polres Pelalawan, setelah adanya “oknum” yang mengurus perkara dugaan pupuk palsu itu”, demikian disampaikan oleh sumber media ini.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, bahwa Kanit 2 Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Esafati Daeli beralasan pupuk tersebut milik oknum TNI dari Korem. “Bahkan kanit ada janji akan membagi bagi dengan orang yang di lapangan. Alasannya, barang milik TNI, orang Korem”, ujar sumber.
Sumber juga menyayangkan sikap Polres Pelalawan yang tidak membongkar kasus mafia pupuk palsu tersebut. “Sebenarnya bang, banggalah pihak Polres Pelalawan kalau mengungkap kasus mafia pupuk ini bang”, tandasnya.
Untuk tambahan informasi dari sumber yang diterima wartawan, bahwa TH korban yang sempat melakukan pemeriksaan di laboratorium tersebut mendapati kadar NPK nya hanya 1%, padahal pupuk yang sempat dibeli dari para pelaku sebesar Rp 50 juta. Tidak mau menanggung rugi, kemudian TH menyampaikan nasib sial yang dialaminya kepada keluarganya, mereka mensiasati dengan pura-pura memesan kembali.
Nasib mujur para pelaku tanpa curiga menyetujui sampai pada akhirnya (07/05/2022) para pelaku datang dengan membawa pupuk NPK granular yang diduga palsu tersebut. Dibantu pihak kepolisian akhirnya para pelaku ini dapat ditangkap dan diamankan di Mapolres Pelalawan.
Lalu TH, pada Minggu (08/05/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, membuat laporannya di Mapolres Pelalawan dengan Surat tanda terima laporan ( STPL) Nomor: LP/B/202/ V/ 2022 Polres Pelalawan/ Polda Riau, sebagai terlapor WK dan WZ yang merupakan sopir dan Kernek.
Terhadap kedua orang tersebut, diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Pasal 112 Jo Pasal 73, yang ancaman hukumannya sampai dengan 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Namun karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam perdamaian, pelaku mengembalikan uang kerugian korban sebesar Rp 50 juta tersebut, maka dengan adanya perdamaian ini, kasusnya dihentikan seperti yang disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur, Sik. (Richard Simanjuntak)