Detektifswasta.xyz
Kepala BPTD IV Riau dan Kepulauan Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya menyatakan Tender Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Darat Pelabuhan Mengkapan sumber dana APBN tahun 2022 Gagal karena proses tender tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021
Pelaksanaan pemilihan penyedia sejumlah paket Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau baik yang dilaksanakan dengan cara Tender maupun Pengadaan Langsung diwarnai berbagai penyimpangan beraroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
Data terbaru yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, penyimpangan yang cukup fatal diduga terjadi pada pelaksanaan Tender kode tender 85689114 paket REHABILITASI FASILITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN MENGKAPAN, sumber dana APBN tahun 2022 dengan nilai pagu Rp 9.750.000.000,- dan nilai HPS Rp 9.249.950.000,-, Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Harga Satuan
Sesuai data yang tertayang di SPSE LPSE. Kemenhub, Tender dimulai tanggal 19 April 2022 (Pengumuman Pascakualifikasi mulai 19 April sampai 24 April 2022). Ada 24 perusahaan yang mendaftar/Download Dokumen Pemilihan tetapi hanya 2 perusahaan yang menyampaikan/Upload Dokumen Penawaran yakni PT. Jessica Anugrah Rezeky, harga penawaran/penawaran terkoreksi Rp 8.129.832.602,96 dan CV. Jian Farm selaku peserta tender harga penawaran terendah dengan harga penawaran/penawaran terkoreksi sebesar Rp 7.933.140.005,74.
Tetapi pada tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga yang dilaksanakan pada Tgl. 26 – 27 April 2022, penawaran CV. Jian Farm dinyatakan gugur dengan alasan personil manajerial pelaksana tidak memiliki pengalaman pekerjaan.
Selanjutnya pada tanggal 29 April 2022 yang merupakan hari libur Cuti Bersama tahun 2022 POKJA Pemilihan mengumumkan PT. Jessica Anugrah Rezeki yang berdomisili di DKI Jakarta menjadi pemenang tender dengan harga penawaran/terkoreksi sebesar Rp 8.129.832.602,96
Penyimpangan yang cukup fatal terjadi pada Tahapan MASA SANGGAH yang dilaksanakan pada Hari Libur/Hari Libur Nasional/Cuti Bersama tahun 2022 yakni tanggal 30 April 2022 sampai 5 Mei 2022. Tanggal 30 April 2022 jatuh pada hari Sabtu, 1 Mei 2022 hari Minggu sementara Tgl. 2-3 Mei 2022 adalah Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sedangkan Tgl. 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022 CUTI BERSAMA Tahun 2022 yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB : No. 375 Tahun 2022, No. 1 tahun 2022 dan No. 1 tahun 2022 tanggal 7 April 2022
Jadwal MASA SANGGAH tersebut jelas melanggar Pasal 45 Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 yang berbunyi Jadwal Pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi POKJA Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia khususnya Butir III. 3.7.2.2) yang mengatur Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (Satu) File, MASA SANGGAH selama 5 (Lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang, DIAKHIRI PADA HARI KERJA DAN JAM KERJA
Ironisnya, meskipun proses tender tersebut jelas – jelas melanggar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menolak hasil tender tetapi langsung menerbitkan Surat Penujukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PT. Jessica Anugrah Rezeki dan selanjutnya menandatangani kontrak pada tanggal 9-13 Mei 2022
PPK seharusnya menolak hasil tender dan mengusulkan kepada KPA agar menyatakan Tender Gagal karena proses pemilihan tidak sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 dan aturan turunannya. Selanjutnya Kepala BPTD IV Riau dan Kepri selaku KPA menyatakan tender tersebut dan memerintahkan kepada POKJA Pemilihan untuk melakukan Tender Ulang atau Evaluasi Ulang
Kepala BPTD IV Riau dan Kepri, Syaifudin Ajie Panatagama, ATD, MT yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 020/Red-DS/W/06/2022 tanggal 20 Juni 2022 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan yang terletak di Desa Mengkapan Kab. Siak Provinsi Riau dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2020 lalu. Tahap I dana APBN 2020 dikerjakan PT. Cipta Raya Konstruksisindo dari DKI Jakarta dengan nilai kontrak Rp 5.920.000.000,- . Selanjutnya Tahap II dana APBN tahun 2021 (Lelang Tidak Mengikat) dikerjakan PT. Mahakarya Tunggal Abadi (Sidoarjo, Jawa Timur) dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.795.738.854,41
Sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia BPTD IV Provinsi Riau dan Kepri sumber dana APBN 2022, dari total dana Rp 100.899.000.000,- untuk 43 paket yang dilaksanakan melalui Penyedia, sebesar Rp 20.395.000.000,- dialokasikan untuk Pembayaran Kontrak Tahun Jamak paket Rehabilitasi Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan yang dibayarkan pada Januari 2022 lalu
PEMILIHAN PENYEDIA TIDAK AKUNTABEL
Seperi diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 97/Tahun XVIII/April-Mei 2022 pelaksanaan pemilihan penyedia sedikitnya 5 paket Pekerjaan Jasa Konstruksi dana APBN tahun 2022 di BPTD IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau diduga tidak sesuai dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Efisien; Efektif; Transparan; Terbuka ; Bersaing; adil; dan Akuntabel
Pada pelaksanaan Pengadaan Langsung 3 paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi, Pejabat Pengadaan menggunakan Model Dokumen Pemilihan/Jenis Pengadaan tidak dikenal/tidak ada dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA.
Dalam LAMPIRAN V Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 terdapat 30 Jenis Model Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Khusus untuk PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI hanya ada 2 Jenis Pengadaan/Model Dokumen Pemilihan (MDP) yaitu Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Perorangan, dan Model Dokumen Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha
Sedangkan Pengadaan Langsung 3 Paket Jasa Konsultansi Konstruksi di BPTD IV Provinsi Riau dan Kepri yang dimenangkan oleh satu penyedia jasa menggunakan Model Dokumen Pemilihan JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI, yaitu : Kode Paket 87695114 SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS SIAK, Nilai HPS Rp 65.897.700,- Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang : CV. Safta Ekatama Konsultan, Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,- ; Kode Paket 87691114 SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS INDRAGIRI, Nilai Pagu Rp 65.897.700,-; Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang CV. Safta Ekatama Konsultan, Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,- ; dan Kode Paket 87693114 SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS KAMPAR, Nilai HPS Rp 65.897.700,-; Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang : CV. Safta Ekatama Konsultan, Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menolak menandatangani kontrak 3 paket Pengadaan Langsung JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA itu karena Dokumen Pemilihan/Jenis Pengadaan tidak dikenal/tidak ada dalam LAMPIRAN V Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, dan mengusulkan kepada Kepala BPTD Wilayah IV selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memerintahkan Pejabat Pengadaan melaksanakan Pengadaan Langsung dengan terlebih dahulu memperbaiki Model Dokumen Pemilihan
PEMENANG TENDER HARGA TERTINGGI
Penyimpangan juga diduga terjadi pada pelaksanaan Tender 2 paket pekerjaan konstruksi dengan Metode Pascakuafikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, yaitu : Kode Tender 8556114 PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS KAMPAR, sumber dana APBN 2022, Metode Pengadaan TENDER – PASCAKUALIFIKASI SATU FILE – HARGA TERENDAH SISTEM GUGUR; Nilai HPS Rp 934.053.244,-, Pemenang Tender CV. Hanin Tama dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 889.541.107,22
“Peserta tender Harga Penawaran Terendah yang dinyatakan LULUS EVALUASI adalah TRANS ASELABAR ABADI dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi sebesar Rp 872.388.626,83. Tetapi pemenang tender yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan adalah CV. Hanin Tama peserta tender Harga Penawaran Tertinggi sebesar Rp 889.541.107,22 atau terdapat Selisih Harga sebesar Rp 17.152.481 (Tujuh belas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menolak menerbitkan SPPBJ dan mengusulkan kepada KPA agar menyatakan hasil tender tersebut GAGAL karena ditemukan penyimpangan dalam proses Evaluasi yakni peserta tender yang ditetapkan menjadi pemenang tender bukan peserta yang menyampaikan harga penawaran terendah yang lebih menguntungkan keuangan negara, dan selanjutnya memerintahkan POKJA Pemilihan untuk melakukan Evaluasi Ulang
Selanjutnya, Kode Tender 843386114 REVITALISASI UPPKB MUARA LEMBU (LELANG TIDAK MENGIKAT), sumber dana LAINNYA 2022, nilai HPS paket Rp 27.770.730.000,-, pemenang tender PT. Jumindo Indah Perkasa dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi sebesar Rp 24.967.316.700,-
Meskipun satu peserta tender yang Lulus Evaluasi, POKJA Pemilihan tidak melakukan KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA tetapi langsung menetapkan PT. Jumindo Indah Perkasa menjadi Pemenang Tender dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp 24.967.316.700,-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya juga menolak menerbitkan SPPBJ dan mengusulkan kepada KPA untuk memerintahkan POKJA Pemilihan agar melakukan KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA
Kepala BPTD IV Provinsi Riau dan Kepri, Syaifuddin Ajie Panatama, ATD, MT yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 029/Red-DS/W/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (Richard Simanjuntak/tim)