Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia DPC-IPJI Kabupaten Pelalawan, Richard Simanjuntak mempertanyakan sikap Polres Pelalawan dalam penegakan hukum terkait jaminan perlindungan hukum bagi para wartawan atau jurnalis yang melakukan tugas peliputan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Diterangkan Richard dihadapan sejumlah wartawan, ketua IPJI ini mengatakan, marak kejadian buruk yang dialami oleh para wartawan khususnya 2 tahun terakhir ini di wilayah hukum Polres Pelalawan. perlakuan buruk yang dialami wartawan tersebut diantaranya berupa teror, penganiayaan, dan pengancaman.
“Saya sebagai ketua IPJI dari salah satu organisasi wartawan yang berbadan hukum resmi dari pemerintah, saya mempertanyakan tentang jaminan perlindungan hukum bagi para jurnalis/wartawan yang melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Menurut catatan saya, ada 3 kasus perlakuan buruk yang dialami oleh wartawan dalam melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Pelalawan, diantaranya;
* Kasus penganiayaan terhadap dua orang wartawan yang terjadi pada agustus 2020 lalu. Meskipun kasus penganiyaan wartawan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polres Pelalawan, namun sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut kasus tersebut.
*Kasus kedua, berupa teror di kediaman salah seorang wartawan yang beralamat di Pangkalan Kerinci pada tahun 2021. Teror yang terjadi dua kali terjadi dirumah wartawan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Polsek Pangkalan Kerinci, namun kasus teror yang dialami oleh wartawan tersebut entah seperti apa kelanjutan kasusnya juga menjadi pertanyaan.
*Kasus ketiga, untuk kasus kali ini saya alami sendiri yaitu tentang adanya dugaan menghalang-halangi pekerjaan saya sebagai wartawan yang dilakukan oleh oknum pengacara pada april 2022. Kasus dugaan menghalang-halangi pekerjaan Pers tersebut sudah saya sampaikan kepada Kapolres Pelalawan melalui surat saya namun sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pihak kepolisan Polres Pelalawan tentang kelanjutan surat pengaduan saya tersebut.
Dari uraian saya diatas, cukup layak bagi saya untuk menyimpulkan tidak ada sikap positif dari pihak kepolisan Polres Pelalawan berupa jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas wartawan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perlu diketahui bahwa wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi hukum, sesuai undang-undang pers pada BAB II Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam undang-undang Pers tersebut pada Pasal 8 juga menyebutkan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Lalu pada Bab II Pasal 6 tentang pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kata Richard melanjutkan, semoga penuturan saya ini dapat menggugah hati Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Thariq, SIK beserta jajarannya. “Kemitraan Polri khususnya Polres Pelalawan dengan insan Pers janganlah hanya seremonial belaka, berupa kopi morning atau makan siang bersama saja. Kemitraan yang terpenting adalah jaminan perlindungan hukum bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Lalu yang tidak kalah penting adalah jaminan tukar informasi yang tepat dan akurat antara insan Pers dengan pihak Polres Pelalawan. Hal ini untuk kepentingan publik berupa kasus hukum yang sedang ditangani pihak Polres Pelalawan. “Jangan seperti informasi yang saya terima dalam investigasi tangkap lepas yang diduga pengedar pupuk palsu, oleh pihak Polres Pelalawan. Kanit 2 Reskrim Polres Pelalawan Iptu Esafati Daeli mengatakan, barang bukti berupa pupuk yang diduga palsu tersebut masih ada di gudang, sementara Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, Sik mengatakan barang yang dimaksud sudah dikembalikan ke pada pemilik (pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut) dengan alasan antara korban dan pelaku sudah berdamai” ungkapnya.
“Menurut hemat saya, jika pernyataan saya ini mendapat perhatian Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Thariq, Sik dan seluruh jajarannya, maka institusi kepolisian yang kita banggakan ini khususnya di kepolisian Polres Pelalawan akan mendapat tempat yang baik di hati masyarakat terlebih di hati para wartawan yang melakukan peliputan di Kabupaten Pelalawan ini akan menjadi tenteram”, sebut Richard Simanjuntak mengakhiri. (Tim/Redaksi)