Detektifswasta.xyz
Pelaksanaan pemilihan penyedia sedikitnya 5 paket Pekerjaan Jasa Konstruksi dana APBN tahun 2022 di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau diduga tidak sesuai dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Efisien; Efektif; Transparan; Terbuka ; Bersaing; adil; dan Akuntabel
Adanya sejumlah indikasi penyimpangan dapat dilihat pada Pengumuman Pemilihan dan Hasil Pemilihan yang dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE. Kemenhub.
Hasil Penelusuran DETEKTIFSWASTA, pada pelaksanaan Pengadaan Langsung 3 paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi, Pejabat Pengadaan menggunakan Model Dokumen Pemilihan/Jenis Pengadaan tidak dikenal/tidak ada dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA.
Dalam LAMPIRAN V Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 terdapat 30 Jenis Model Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Khusus untuk PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI hanya ada 2 Jenis Pengadaan/Model Dokumen Pemilihan (MDP) yaitu Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Perorangan, dan Model Dokumen Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha
Sedangkan Pengadaan Langsung 3 Paket Jasa Konsultansi Konstruksi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dimenangkan oleh satu penyedia jasa menggunakan Model Dokumen Pemilihan JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI, yaitu : Kode Paket 87695114 SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS SIAK, Nilai HPS Rp 65.897.700,- Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang : CV. Safta Ekatama Konsultan, Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,- ; Kode Paket 87691114 SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS INDRAGIRI, Nilai Pagu Rp 65.897.700,-; Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang CV. Safta Ekatama Konsultan, Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,- ; dan Kode Paket 87693114 SUPERVISI PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS KAMPAR, Nilai HPS Rp 65.897.700,-; Jenis Pengadaan : JASA KONSULTANSI BADAN USAHA NON KONSTRUKSI; Pemenang : CV. Safta Ekatama Konsultan, Hasil Negosiasi Rp 65.000.000,-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menolak menandatangani kontrak 3 paket Pengadaan Langsung JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA itu karena Dokumen Pemilihan/Jenis Pengadaan tidak dikenal/tidak ada dalam LAMPIRAN V Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, dan mengusulkan kepada Kepala BPTD Wilayah IV selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memerintahkan Pejabat Pengadaan melaksanakan Pengadaan Langsung dengan terlebih dahulu memperbaiki Model Dokumen Pemilihan
PEMENANG TENDER HARGA TERTINGGI
Penyimpangan diduga terjadi pada pelaksanaan Tender 2 paket pekerjaan konstruksi dengan Metode Pascakuafikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur. Yakni : Kode Tender 8556114 PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS KAMPAR, sumber dana APBN 2022, Metode Pengadaan TENDER – PASCAKUALIFIKASI SATU FILE – HARGA TERENDAH SISTEM GUGUR; Nilai HPS Rp 934.053.244,-, Pemenang Tender CV. Hanin Tama dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 889.541.107,22
“Peserta tender Harga Penawaran Terendah yang dinyatakan LULUS EVALUASI adalah TRANS ASELABAR ABADI dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi sebesar Rp 872.388.626,83. Tetapi pemenang tender yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan adalah CV. Hanin Tama peserta tender Harga Penawaran Tertinggi sebesar Rp 889.541.107,22 atau terdapat Selisih Harga sebesar Rp 17.152.481 (Tujuh belas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menolak menerbitkan SPPBJ dan mengusulkan kepada KPA agar menyatakan hasil tender tersebut GAGAL karena ditemukan penyimpangan dalam proses Evaluasi yakni peserta tender yang ditetapkan menjadi pemenang tender bukan peserta yang menyampaikan harga penawaran terendah yang lebih menguntungkan keuangan negara, dan selanjutnya memerintahkan POKJA Pemilihan untuk melakukan Evaluasi Ulang
Selanjutnya, Kode Tender 843386114 REVITALISASI UPPKB MUARA LEMBU (LELANG TIDAK MENGIKAT), sumber dana LAINNYA 2022, nilai HPS paket Rp 27.770.730.000,-, pemenang tender PT. Jumindo Indah Perkasa dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi sebesar Rp 24.967.316.700,-
Meskipun satu peserta tender yang Lulus Evaluasi, POKJA Pemilihan tidak melakukan KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA tetapi langsung menetapkan PT. Jumindo Indah Perkasa menjadi Pemenang Tender dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp 24.967.316.700,-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya juga menolak menerbitkan SPPBJ dan mengusulkan kepada KPA untuk memerintahkan POKJA Pemilihan agar melakukan KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA
Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri, Syaifuddin Ajie Panatama, ATD, MT yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 029/Red-DS/W/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (Richard Simanjuntak/tim)