Dinas Pendidikan Palembang Bayar Lebih Jasa Konsultansi Rp 1,7 Miliar LANGGAR PP 12 TAHUN 2019

oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 Tanggal 10 Mei 2022, BPK merekomendasikan agar Walikota Palembang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk menyetorkan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp 1.787.641.506,86

Sesuai LHP  BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2021 LHP  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan No.  35B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 Tanggal 10 Mei 2022  ditemukan Kelebihan Perhitungan Jasa Konsultansi pada Dinas Pendidikan Kota Palembang sebesar sebesar Rp 1.787.641.506,86

Penyimpangan  tersebut  terjadi pada  Pembayaran Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur melebihi SBU sebesar  Rp 924.805.399,35 dan  Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa atas Pelaksanaan Pekerjaan Fisik melebihi SBU sebesar Rp 771.002.774,20, dan  Pembayaran Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Konsultansi Pengawasan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 91.833.333,31

Perbuatan PPK dan PPTK yang melakukan pembayaran  kegiatan Jasa Konsultansi sebesar Rp 1.581.869.306,86 tersebut tidak sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih, dan   Keputusan Walikota Palembang No. 338/KPTS/BPKADS/2020 tentang Perubahan Keputusan Walikota Nomor/KPTS/BPKAD/2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tgl. 30 Desember 2020

Atas  permasalahan  tersebut  BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk  melakukan pembinaan kepada PPK dan PPTK yang telah melakukan pembayaran pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi tidak sesuai dengan ketentuan, dan   memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 1.787.641.506,86

Sesuai Rencana Aksi  (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Pemerintah Kota Palembang dan Instansi Terkait di Palembang Tgl. 10 Mei 2022 yang ditandatangani Walikota Palembang H. Harnojoyo,  bahwa Waktu Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi   Penyetoran ke Kas Daerah tersebut  adalah  pada MINGGU I JULI 2022

Apakah Rekomendasi BPK RI sudah tuntas ditindaklanjuti ? Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 02/Red-DS/W/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022 yang dilayangkan  kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang belum mendapat tanggapan. (tim)