Palembang,- Detektifswasta.xyz – Terhadap penyedia jasa yang dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena kesalahan penyedia dikenakan Sanksi Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Sanksi Daftar Hitam Larangan mengikuti tender selama 1 tahun. Demikian amanat Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
Dua paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan dana APBN tahun 2022 di ruas jalan negara dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tak bisa rampung sesuai rencana semula. Hal itu disebabkan kontraktor pelaksana yang merupakan pemenang tender produk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumsel tidak mampu melaksanakan kontrak dan telah dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Sumsel Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel melalui PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Palembang – Sp. Inderalaya – Meranjat – Kayu Agung, dan Sp. Inderalaya – Bts. Prabumulih telah melakukan pemutusan kontrak sepihak dengan penyedia jasa PT. Devati Vitara Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp 22.125.825.347,13.
Pemutusan kontrak secara sepihak juga dilakukan oleh Kepala Satker PJN II Provinsi Sumsel melalui PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat – Muara Enim – Sp. Sugihwaras dengan PT. Batara Surya (alamat kantor di Samarinda, Kalimantan Timur), dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.696.737.158,84
Kepala BP2JK Wilayah Sumsel Antonius Widyatmoko, ST yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA mengenai tindak lanjut yang dilakukan pihaknya atas pemutusan kontrak sepihak tersebut, melalui penjelasan tertulis No. PB.01.01-kb-17/495 tanggal 20 September 2022 mengatakan, berdasarkan peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Lampiran II Klausa 7.18.1 “Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat”
Antonius memaparkan, merujuk pada surat Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP No. 2307/D.1.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022, hal Tanggapan Atas permohonan Penjelasan Terkait penujukan Langsung Akibat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi menyatakan bahwa : Tahapan yang dimaksud sesuai Perlem No. 12 tahun 2021 Lampiran 2 Klausa 5.2.2 bahwa : a. Tahap penunjukan langsung untuk melanjutkan pekerjaan kontruksi dalam hal terjadi pemutusan kontrak dilakukan kepada pemenang cadangan meliputi : 1) Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; 2) Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; 3) Penetapan dan pengumuman. b. Proses penunjukan langsung yang telah dilakukan pemutusan kontrak dapat dilaksanakan secara manual (tidak dilakukan secara elektronik) dan selanjutnya kontrak dicatatkan ke dalam SPSE. c. Pelaku usaha yang mampu artinya memenuhi kemampuan kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum pada dokumen pemilihan.
Menurut Antonius, terhadap pemutusan kontrak tersebut BP2JK dalam hal ini Pokja Pemilihan melakukan langkah – langkah : a. Sesuai surat permohonan dari PPK, Pokja Pemilihan melaksanakan proses klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga terhadap Pemenang Cadangan I dan Pemenang Cadangan II; b. Dari hasil klarifikasi dan negosaiasi teknis dan harga, Pemenang Cadangan I dan Pemenang Cadangan II tidak sanggup/tidak bersedia untuk melanjutkan paket pekerjaan tersebut; c. Selanjutnya PPK mengajukan permohonan untuk memproses Penunjukan Langsung terhadap Penyedia, dan Pokja Pemilihan melakukan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasan yang ditembuskan kepada Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Kemen PUPR, Kepala BBPJN Sumsel, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumsel, dan Kasatker PJN III Provinsi Sumsel, Antonius mengungkapkan : Pokja Pemilihan telah menetapkan PT. Fajarindah Satya Nugraha untuk Calon Pemenang paket Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kota Palembang – Sp. Inderalaya – Meranjat – Kayu Agung, dan Sp. Indralaya – Bts. Prabumulih, dan PT. Baniah Rahmat Utama untuk paket Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kota Lahat – Muara Enim – Sp. Sugihwaras. “Untuk nilai kontrak masing-masing paket pekerjaan tersebut merupakan kewenangan masing-masing PPK”, tulis Antonis.
Dipihak lain, hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA antara lain di portal pengadaan nasional, sampai berita ini ditulis, PT. Depati Vitara Raya dan PT. Batara Surya belum dikenakan Sanksi Daftar Hitam Larangan mengikuti tender selama 1 (Satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Perpres No. 12 tahun 2021 dan Lampiran II Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengapa ya (tim)