Detektifswasta.xyz – Sesuai amanat Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) melakukan Pemutusan Kontrak sepihak apabila Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatanganan Kontrak
Pelaksanaan paket pekerjaan Pengaman Pantai Pulai Terluar Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II) sumber dana APBN tahun 2023 yang dikelola Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terancam pemutusan kontrak sepihak
Pasalnya, penyedia yang dipercayakan menjadi pelaksana pekerjaan dalam hal ini PT. Kemuning Yona Pratama ternyata telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam mulai Tgl. 26 Mei 2023 sampai dengan Tgl. 26 Mei 2024 atau 3 (Tiga) sebelum Kontrak ditandatangani pada Tgl. 29 Mei 2023
Berdasarkan informasi/data yang tertayang di SPSE Website LPSE. Kemen PUPR, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BP2JK Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan tender“Pengaman Pantai Pulau Terluar di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II) Tender Ulang,Kode Tender 84790064, Kode RUP 39992489, Sumber Dana APBN 2023, Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, Nilai Pagu =Nilai HPSRp 48.000.000.000,- mulai Tgl. 6 April 2023 (Pengumuman Pascakualifikasi). Penetapan Pemenang/Pengumuman Pemenang Tgl. 19 Mei 2022 dengan Pemenang PT. Kemuning Yona Pratama yang beralamat di Jl. Kaharuddin Nasution Komp. UIR Blok B.34 Pekanbaru – Riau, NPWP 02.693.484.4-216.000, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi sebesar Rp 45.120.974.590,17
TAHAPAN DAN JADWAL TENDER
No | Tahap | Mulai | Sampai | Perubahan |
1 | Pengumuman Pascakualifikasi | 6 April 2023 17:00 | 14 April 2023 08:00 | Tidak Ada |
2 | Download Dokumen Pemilihan | 6 April 2023 17:00 | 14 April 2023 08:00 | Tidak Ada |
3 | Pemberian Penjelasan | 10 April 2023 08:00 | 10 April 2023 12:00 | Tidak Ada |
4 | Upload Dokumen Penawaran | 11 April 2023 00:00 | 14 April 2023 08:00 | Tidak Ada |
5 | Pembukaan Dokumen Penawaran | 14 April 2023 08:01 | 14 April 2023 23:59 | Tidak Ada |
6 | Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | 14 April 2023 08:01 | 18 Mei 2023 23:59 | 3 kali perubahan |
7 | Pembuktian Kualifikasi | 17 Mei 2023 00:00 | 18 Mei 2023 23:59 | 2 kali perubahan |
8 | Penetapan Pemenang | 19 Mei 2023 00:00 | 19 Mei 2023 17:59 | 3 kali perubahan |
9 | Pengumuman Pemenang | 19 Mei 2023 18:00 | 19 Mei 2023 23:59 | 3 kali perubahan |
10 | Masa Sanggah | 20 Mei 2023 00:00 | 24 Mei 2023 16:30 | 3 kali perubahan |
11 | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 25 Mei 2023 00:00 | 26 Mei 2023 23:59 | 2 kali perubahan |
12 | Penandatanganan Kontrak | 29 Mei 2023 00:00 | 29 Mei 2023 23:59 |
PENGUMUMAN TENDER
Kode Tender | 84790064 | |||||||||||||||||
Nama Tender | Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II)
Tender Ulang |
|||||||||||||||||
Alasan di ulang | -Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran | |||||||||||||||||
Rencana Umum Pengadaan |
|
|||||||||||||||||
Uraian Singkat Pekerjaan | pendahuluan.pdf | |||||||||||||||||
Tanggal Pembuatan | 5 April 2023 | |||||||||||||||||
Tahap Tender Saat Ini | Tender Sudah Selesai | |||||||||||||||||
K/L/PD | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |||||||||||||||||
Satuan Kerja | SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA IV PROVINSI KEPULAUAN RIAU | |||||||||||||||||
Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | |||||||||||||||||
Metode Pengadaan | Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur | |||||||||||||||||
Reverse Auction? | Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction | |||||||||||||||||
Tahun Anggaran | APBN 2023 | |||||||||||||||||
Nilai Pagu Paket | Rp. 48.000.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 48.000.000.000,00 | |||||||||||||||
Jenis Kontrak | Harga Satuan | |||||||||||||||||
Lokasi Pekerjaan |
|
|||||||||||||||||
Kualifikasi Usaha | Menengah | |||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
|
|||||||||||||||||
Peserta Tender | 69 peserta |
Total Pengunjung: 9.289.694
PEMENANG TENDER
Nama Tender | Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II) | ||||||||||||
Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | ||||||||||||
K/L/PD | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||||||||||||
Satuan Kerja | SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA IV PROVINSI KEPULAUAN RIAU | ||||||||||||
Pagu | Rp. 48.000.000.000,00 | ||||||||||||
HPS | Rp. 48.000.000.000,00 | ||||||||||||
|
Total Pengunjung: 9.289.692
Atas hasil tender yang ditetapkanoleh Pokja Pemilihan BP2JK Kepulauan Riau itu, Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, pada Tgl. 25-26 Mei 2023 menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PT. Kemuning Yona Pratama, dan selanjutnya Tgl. 29 Mei 2023melaksanakan Penandatanganan Kontrak dengan penyedia PT.Kemuning Yona Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 45.120.974.590,17
Dipihak lain, sesuai Data/Informasi yang tertayang di Website Portal Pengadaan Nasional (INAPROC)PT. Kemuning Yona Pratama telah Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Larangan Mengikuti Tender terhitung mulai Tgl. 26 Mei 2023 sampai dengan 26 Mei 2024. Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan Surat Keputusan Penetapan No. 600/DPUPR-BM/SK/V/47 Pelanggaran Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 Lampiran II Angka 3.1 huruf g Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa. Daftar Hitam tersebut telah ditayangkan sejak Tgl. 26 Mei 2023 di Website Portal Pengadaan Nasional (INAPROC)
Detail Daftar Hitam
Detail Penyedia
Nama Penyedia | PT. KEMUNING YONA PRATAMA |
NPWP | 02.693.484.4-216.000 |
Alamat | JL. KH. NASUTION KOMPLK DOKAGU BLOK B NO. 34 MARPOYAN – PEKANBARU |
Provinsi | Riau |
Kabupaten | Meranti (Kab.) |
Daftar Pelanggaran
SK Penetapan | Pelanggaran | |||||||||
No : 600/DPUPR-BM/SK/V/47 | Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g
Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa |
|
Sesuai amanat Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, pada Angka 7.18.1 huruf d mengatur bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) melakukan pemutusan Kontrak apabila Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatanganan Kontrak
Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, karena PT. Kemuning Yona Pratama telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam sejak Tgl. 26 Mei 2023 atau 3 (Tiga) hari sebelum dilaksanakan Penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatanganan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SNVTPelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau dengan pihak PT. Kemuning Yona Pratama yang baru dilaksanakan pada Tgl. 29 Mei 2023, maka sesuai amanat Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 Lampiran II 7.18.1 huruf d, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) seharusnya segera melakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak dengan PT. Kemuning Yona Pratama. “Kita akan desak Kemen PUPR dan LKPP supaya segera mengambil tindakan sesuai amanat Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tersebut”, kata Boni
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV dan Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No.03/Red-DS/W/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap penyedia jasa PT. Kemuning Yona Pratama telah Dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatanganan Kontrak tersebut, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (tim/rs)