Kontraktor Daftar Hitam Kerjakan Proyek Kemen PUPR Tahun 2023  di BWS Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau

oleh

Detektifswasta.xyz – Sesuai amanat  Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) melakukan Pemutusan Kontrak sepihak apabila Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum  Penandatanganan Kontrak 

Pelaksanaan  paket  pekerjaan  Pengaman Pantai Pulai Terluar Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II) sumber  dana APBN tahun 2023 yang dikelola Satuan Kerja  SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terancam  pemutusan kontrak sepihak

Pasalnya, penyedia  yang dipercayakan menjadi pelaksana pekerjaan dalam hal ini PT. Kemuning Yona Pratama  ternyata  telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam mulai  Tgl. 26 Mei  2023 sampai dengan  Tgl. 26 Mei  2024 atau 3 (Tiga)  sebelum  Kontrak ditandatangani pada Tgl. 29 Mei 2023

Berdasarkan informasi/data yang tertayang di SPSE  Website LPSE. Kemen PUPR, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BP2JK Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan tender“Pengaman Pantai Pulau Terluar di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II)   Tender Ulang,Kode Tender 84790064, Kode RUP 39992489,  Sumber Dana APBN 2023,  Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau,  Nilai Pagu =Nilai HPSRp 48.000.000.000,- mulai Tgl. 6 April 2023 (Pengumuman Pascakualifikasi). Penetapan Pemenang/Pengumuman Pemenang Tgl. 19 Mei 2022 dengan Pemenang PT. Kemuning Yona Pratama yang beralamat di Jl. Kaharuddin Nasution Komp. UIR Blok B.34 Pekanbaru – Riau, NPWP 02.693.484.4-216.000, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi sebesar   Rp 45.120.974.590,17

 

TAHAPAN DAN JADWAL TENDER

 
No Tahap Mulai Sampai Perubahan
1 Pengumuman Pascakualifikasi 6 April 2023 17:00 14 April 2023 08:00 Tidak Ada
2 Download Dokumen Pemilihan 6 April 2023 17:00 14 April 2023 08:00 Tidak Ada
3 Pemberian Penjelasan 10 April 2023 08:00 10 April 2023 12:00 Tidak Ada
4 Upload Dokumen Penawaran 11 April 2023 00:00 14 April 2023 08:00 Tidak Ada
5 Pembukaan Dokumen Penawaran 14 April 2023 08:01 14 April 2023 23:59 Tidak Ada
6 Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga 14 April 2023 08:01 18 Mei 2023 23:59 3 kali perubahan
7 Pembuktian Kualifikasi 17 Mei 2023 00:00 18 Mei 2023 23:59 2 kali perubahan
8 Penetapan Pemenang 19 Mei 2023 00:00 19 Mei 2023 17:59 3 kali perubahan
9 Pengumuman Pemenang 19 Mei 2023 18:00 19 Mei 2023 23:59 3 kali perubahan
10 Masa Sanggah 20 Mei 2023 00:00 24 Mei 2023 16:30 3 kali perubahan
11 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 25 Mei 2023 00:00 26 Mei 2023 23:59 2 kali perubahan
12 Penandatanganan Kontrak 29 Mei 2023 00:00 29 Mei 2023 23:59

PENGUMUMAN TENDER

Kode Tender 84790064
Nama Tender Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II)

Tender Ulang

Alasan di ulang -Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
39992489 Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II); Kepulauan Riau; Kab. Natuna; 0.10 Km; 0.10 Hektar; F; K; SYC APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  pendahuluan.pdf
Tanggal Pembuatan 5 April 2023
Tahap Tender Saat Ini Tender Sudah Selesai
K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA IV PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur
Reverse Auction? Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction
Tahun Anggaran APBN 2023
Nilai Pagu Paket Rp. 48.000.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 48.000.000.000,00
Jenis Kontrak Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • KAB. NATUNA – Natuna (Kab.)
Kualifikasi Usaha Menengah
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
perizinan usaha Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa a Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020 b Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi atau c Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan SBU yang masih berlaku untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017
Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU Kualifikasi Usaha Menengah , serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya SI001 KBLI 2015 atau subklasifikasi Konstruksi Pelindung Pantai KK004 KBLI 2020. dan Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah Insinerator PL004 KBLI 2015 atau subklasifikasi Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil KP002 KBLI 2020.
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan subklasifikasi • Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI 2015 atau subklasifikasi Konstruksi Pelindung Pantai (KK004) KBLI 2020. dan • Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator) (PL004) KBLI 2015 atau subklasifikasi Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KP002) KBLI 2020. [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Persyaratan Kualifikasi Lain

Memiliki Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid

Persyaratan Kualifikasi Lain

Memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang tercantum di dalam dokumen pemilihan

Peserta Tender 69 peserta

Total Pengunjung: 9.289.694

 

PEMENANG TENDER

Nama Tender Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II)
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA IV PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pagu Rp. 48.000.000.000,00
HPS Rp. 48.000.000.000,00
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi
PT. KEMUNING YONA PRATAMA Jl. Kaharuddin Nasution Komp.UIR Blok B No.34 – Pekanbaru (Kota) – Riau 02.693.484.4-216.000 Rp. 45.120.974.590,17 Rp. 45.120.974.590,17

Total Pengunjung: 9.289.692

Atas hasil tender yang ditetapkanoleh Pokja Pemilihan  BP2JK Kepulauan Riau  itu, Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, pada Tgl. 25-26 Mei 2023 menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PT. Kemuning Yona Pratama,   dan selanjutnya  Tgl. 29 Mei 2023melaksanakan Penandatanganan Kontrak dengan penyedia PT.Kemuning Yona Pratama dengan  nilai kontrak sebesar  Rp 45.120.974.590,17

Dipihak lain,  sesuai Data/Informasi yang tertayang di Website  Portal Pengadaan Nasional (INAPROC)PT. Kemuning Yona Pratama  telah Dikenakan Sanksi Daftar Hitam   Larangan Mengikuti Tender terhitung mulai Tgl. 26 Mei  2023  sampai dengan  26 Mei  2024. Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan Surat Keputusan Penetapan No. 600/DPUPR-BM/SK/V/47 Pelanggaran Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 Lampiran II Angka 3.1 huruf g Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.  Daftar Hitam tersebut telah ditayangkan sejak Tgl. 26 Mei  2023 di Website  Portal Pengadaan Nasional (INAPROC)

Detail Daftar Hitam

Detail Penyedia

Nama Penyedia PT. KEMUNING YONA PRATAMA
NPWP 02.693.484.4-216.000
Alamat JL. KH. NASUTION KOMPLK DOKAGU BLOK B NO. 34 MARPOYAN – PEKANBARU
Provinsi Riau
Kabupaten Meranti (Kab.)

Daftar Pelanggaran

SK Penetapan Pelanggaran
No : 600/DPUPR-BM/SK/V/47 Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g

Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa

Nama KLPD Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti
Nama Satker DINAS PEKERJAAN UMUM DAN

PENATAAN RUANG

Masa Berlaku Sanksi 26 Mei 2023 s/d 26 Mei 2024
Tanggal Penayangan 26 Mei 2023

Sesuai amanat Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada  Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, pada  Angka 7.18.1 huruf d mengatur bahwa  Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) melakukan pemutusan Kontrak apabila Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatanganan Kontrak

Menurut Koordinator  Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto,   karena  PT. Kemuning Yona Pratama  telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam  sejak Tgl. 26 Mei  2023 atau 3 (Tiga) hari  sebelum  dilaksanakan  Penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatanganan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SNVTPelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau dengan pihak  PT. Kemuning Yona Pratama  yang  baru dilaksanakan pada Tgl. 29 Mei  2023,  maka sesuai amanat Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 Lampiran II 7.18.1 huruf d,  Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) seharusnya segera melakukan Pemutusan Kontrak  secara sepihak dengan PT. Kemuning Yona Pratama. “Kita akan desak Kemen PUPR  dan LKPP supaya segera mengambil tindakan sesuai amanat Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tersebut”, kata Boni

Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV dan Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No.03/Red-DS/W/06/2023 tanggal 12 Juni 2023  mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap  penyedia jasa PT. Kemuning Yona Pratama telah Dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatanganan Kontrak tersebut, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (tim/rs)