PEMBANGUNAN JALINTIM SUMSEL RUAS PALEMBANG BATAS JAMBI – RAMPUNG AKHIR TAHUN 2020

oleh
oleh

detektifswasta.xyz – Indonesia

Pelaksanaan pekerjaan penanganan Jalan Nasional Lintas Timur di wilayah
Provinsi Sumatera Selatan dari perbatasan Provinsi Jambi sampai Kota Palembang
sepanjang 224 Km menghadapi berbagai kendala. Dari pemotongan anggaran untuk
penanganan Covid 19 hingga permasalahan pipa Pertagas dan Pipa milik Pertamina
yang harus mendapat penanganan khusus.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN)
Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan M. Albar Daen menjawab konfirmasi
DETEKTIFSWASTA Nomor : 028/Red-DS/W/05/2020 tanggal 20 Mei 2020
Dalam penjelasan tertulisnya Kasatker memaparkan, untuk paket Rekonstruksi
Jalan Batas Provinsi Jambi – Peninggalan panjang Jalan Fungsional 90,15 Km, panjang
Efektif Pelaksanaan 39 Km dan Rutin Jalan 51 Km. Paket dengan Nilai Kontrak
Rp193.100.296.000,- dikerjakan oleh penyedia jasa KSO PT. Yasa Patria Perkasa – PT.
Baniah Rahmat Utama
“Saat ini progress fisik pekerjaan sudah 43,56 %. Kegiatan ini akan diselesaikan
pada akhir Desember 2020”, kata Kasatker
Pelaksanaan pekerjaan dilapangan menemui sejumlah kendala, antara lain adanya
penambahan kerusakan jalan yang cukup besar disertai curah hujean yang cukup tinggi di
lokasi penanganan.
Kondisi pandemi Covid- 19 juga berpengaruh cukup besar dalam pelaksanaan
pekerjaan, namun pekerjaan tetap dilaksanakan dengan menggunakan posedur Covid -19.
Paket ini juga terdampak Pemotongan anggaran untuk penanganan Covid- 19 di indonesia.
Menjawab pertanyaan apakah KSO PT. Yasa Patria Perkasa – PT. Baniah Rahmat
Utama tidak melanggar aturan mengingat direktur utama PT. Baniah Rahmat Utama,
M.Teguh sedang menjalani hukuman pidana karena terbukti melakukan tindak pidana
korupsi? Menurut Kasatker hal itu tidak melanggar aturan karena dalam
pengadministrasian, yang bersangkutan tidak menandatangani dan perusahaan pun tidak
dalam kategori Black List.

Mengenai pekerjaan Preservasi Rekonstruksi ruas Jalan Peninggalan – Sei. Lilin –
Betung (PN) dengan panjang fungsional 77,74 Km yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya
(Persero) Tbk nilai kontrak Rp 209.659.646.000,-, menurut Kasatker, pekerjaan ini
ditangani melalui paket SBSN sampai dengan akhir Desember 2020.
Adapun lingkup kegiatan dalam kontrak, yaitu : Rekonstruksi jalan : 1,93 Km,
Rehabilitasi Jalan : 34,00 Km, dan Pemeliharaan Rutin Jalan 41,81 Km. Untuk progress
pekerjaan fisik per tanggal 27 Mei 2020 sudah 40,61 %.
Pelaksanaan pekerjaan dilapangan terkendala pada pekerjaan Pemasangan Saluran
Drainase  dan  Dinding Penahan Tanah  pada Sisi Sebelah Kanan dari Arah Betung, “
terdapat pipa Gas milik Pertagas dan pipa minyak milik Pertamina dimana perlu dilakukan
penanganan dan pengamanan khusus terkait pipa tersebut. Solusi yang dilakulan
diantaranya dengan koordinasi secara intensif dengan pihak Pertamina dan Pertagas”, tegas
Kasatker

Sementara untuk pekerjaan ruas Jalan Betung – Batas  Kota Palembang   dengan
panjang fungsional 56,16 Km yang dipercayakan kepada penyedia jasa PT. Wasco – DVR,
KSO nilai kontrak Rp 124.000.018.000,- , ada 4 lingkup kegiatan konstruksi yakni
Rekonstruksi Jalan 295 Meter, Pelebaran 1,00 Km, Rehabilitasi Jalan 19,78 KM dan
Pemeliharaan Rutin Jalan 35,08 Km.   Progress fisik gabungan pekerjaan per tanggal 27 Mei
2020 sudah  44,54 %. Kegiatan ini akan diselesaikan pada akhir Desember 2020.
Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan juga menghadapi kendala pada
“Pelebaran Jalan sebelah kanan arah Betung terdapat pipa Pertagas dan pipa minyak milik
Pertamina dimana perlu dilakukan penanganan khusus terkait pipa tersebut”. Sementara
untuk pekerjaan rutin, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak ada masalah (tim)