Tender Proyek Bernilai Rp 2,2 Triliun DIDUGA LANGGAR PERPRES PENGADAAN, Menanti Hasil Pemeriksaan ITJEN Kemen PUPR

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Laporan dugaan pelanggaran Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada pelaksanaan tender  4 paket Pekerjaan Konstruksi dana APBN tahun 2021 (MYC) total nilai pagu Rp 2,2 Triliun  mendapat perhatian dari Inspektorat  Jenderal Kementerian PUPR.  

Menurut  Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (Itjen Kemen PUPR) Bimo Adi Nursanthyasto dalam surat No. PW0302-Is/589 tanggal 25 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Media Investigasi DETEKTIFSWASTA, pengaduan mengenai Dugaan Pelanggaran Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor  12 tahun 2021 pada Pelaksanaan Tender 4 (Empat) Paket Pekerjaan Konstruksi Dana APBN Tahun 2021 (MYC) di Kementerian PUPR, total nilai pagu Rp 2,2 Triliun, telah diterima dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Sementara  permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 05/Red-DS/W/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang ditujukan kepada Menteri PUPR dan   Direktur Jenderal Bina Konstruksi (Dirjen Bikon)  sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 97/Tahun XVIII/April-Mei 2022, Pelaksanaan tender 4 (Empat) paket Pekerjaan Konstruksi sumber dana APBN 2021 (MYC) yang tersebar di 4 Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ)  Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (Ditjen Bikon)  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (Kemen PUPR) diduga keras melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Metode Pengadaan/Metode Evaluasi yang digunakan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan  pada pelaksanaan tender 4  paket dengan nilai total HPS Rp 2.254.562.548.000,- yang dimenangkan oleh  3 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  itu tidak dikenal dalam Peraturan LKPP nomor  12 tahun 2021 LAMPIRAN V dan LAMPIRAN II . “Terdapat  30 Jenis Metode Pengadaan/Model Dokumen Pemilihan (MDP) dalam LAMPIRAN V tetapi tidak ada Metode Pengadaan  Tender Prakualifikasi Dua File Sistem Nilai”

Dalam Lampiran II Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 hanya ada 2 jenis Metode Evaluasi untuk Pekerjaan Konstruksi yakni Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur dan Evaluasi Harga Terendah Ambang Batas. Tidak ada Metode Evaluasi Sistem Nilai

Hal lain yang juga mengundang pertanyaan  salah satu  penyedia jasa  yang ditetapkan  menjadi  pemenang tender oleh Pengguna Anggaran (PA)  telah  menyandang  status  Tersangka Korporasi di  KPK sejak Tgl. 13 April 2018  disangka  melanggar  Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan  kasus  yang diduga   merugikan keuangan negara sebesar Rp 313 Miliar itu  hingga kini masih berjalan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat

Adapun  4 paket dimaksud  masing-masing :  di  Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Barat, Kode Tender  73924064, Kode RUP 29703358, Satuan Kerja PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI KALBAR, Nama Tender   PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SAMBAS BESAR (UMYC) APBN 2021, Nilai Pagu =  Nilai HPS  Rp 545.233.563.000,-. Awal Pelaksanaan Tender (Pengumuman Prakualifikasi) Tgl. 2 Juli 2021  dengan   Pemenang Tender  PT. Nindya Karya (Persero), Skor harga 100.0; Harga Terkoreksi Rp 436.186.854.000,-  ; Penandatanganan Kontrak  Tgl. 6-10 Desember 2021.  Metode Pengadaan  : TENDER – PRAKUALIFIKASI DUA FILE – SISTEM  NILAI

Di  BP2JK  Wilayah  Sulawesi Utara, Kode Tender 74210064, Kode RUP 29772920, Satuan Kerja  SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN BWS SULAWESI I, Nama Tender  PEMBANGUNAN BENDUNGAN KUWIL KAWANGKOAN KAB. MINAHASA UTARA PAKET III  SULAWESI UTARA; KAB. MINAHASA UTARA; 0 BENDUNGAN ; 0 JUTA M3; F;K; MYC,  APBN 2021, Nilai HPS Rp 521.489.000.000,- ; Awal Pelaksanaan Tender (Pengumuman Prakualifikasi) Tgl. 26 Juli 2021; Pemenang Tender   PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, Skor Harga Harga 0.0, Skor Akhir 0.0  Harga Terkoreksi Rp 469.377.513.846,67. Penandatangan Kontrak Tgl. 17 – 29 November 2021. Metode Pengadaan : TENDER – PRAKUALIFIKASI DUA FILE – SISTEM NILAI

Di  BP2JK DKI  Jakarta,  Kode Tender 73870064, Kode RUP 29686084, Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAKARTA METROPOLITAN, Nama Tender  PEMBANGUNAN INDOOR MULTIFUNCTION STADIUM DALAM RANGKA KEJUARAN DUNIA BOLA BASEKET TAHUN 2023,  Sumber Dana APBN 2021, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 640.449.350.000,-; Awal Pelaksanaan Tender (Pengumuman Prakualifikasi) Tgl. 25 Juni 2021. Pemenang Tender PT. Adhi Karya  (Persero), Skor harga 99.38; Skor Akhir 97.71 Harga Terkoreksi Rp 639.161.044.500,-, Penandatanganan Kontrak Tgl. 15 Desember 2021. Metode Pengadaan :  TENDER – PRAKUALIFIKASI DUA FILE – SISTEM NILAI

Di  BP2JK Wilayah Jawa Barat,  Kode Tender 74362064, Kode RUP 29106216, Satuan Kerja SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN BBWS CIMANUK CISANGGARUNG, Nama Tender PEMBANGUNAN BENDUNGAN CIPANAS KAB. SUMEDANG PAKET 3, Sumber Dana APBN 2021, Nilai HPS Rp 547.635.473,35, Awal Pelaksanaan Tender (Pengumuman Prakualifikasi) Tgl. 16 Agustus 2021. Pemenang Tender PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk, Harga Terkoreksi Rp 490.826.120.385,04. Penandanganan Kontrak Tgl. 10 Desember 2021. Metode Pengadaan : TENDER – PRAKUALIFIKASI DUA FILE – SISTEM NILAI

“Sesuai amanat  PERPRES nomor  12 Tahun 2021  Pasal 51  Ayat (2).d  :  Tender 4  Paket tersebut seharusnya GAGAL karena  DOKUMEN PEMILIHAN tidak sesuai/tidak ada dalam Peraturan LKPP nomor  12 Tahun 2021 dan LAMPIRAN”, kata Koordinator K-MAKI  Sumatera Selatan,  Boni Budi Yanto yang juga tergabung dalam Koalisi Media dan LSM Kawal Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor  1620/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)  dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) Kementerian PUPR, Kepala UKPBJ memiliki Tugas dan Wewenang antara lain : Memimpin dan mengordinasikan seluruh kegiatan UKPBJ dan UPTPBJ yang ada di 34 Provinsi, dan  Mengawasi seluruh tahapan proses kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di UKPBJ dan UPTPBJ serta melaporkan apabila ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa

Dugaan penyimpangan pada pelaksanaan tender  4 paket proyek bernilai Rp 2,2 Triliun mendapat perhatian dari LKPP.  Merespon Laporan DETEKTIFSWASTA  No.  010/Red-DS/W/02/2022 tanggal 21 Februari 2022, LKPP telah melayangkan surat No. 5209/D.4.3/03/2022 tanggal 08 Maret 2022 kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemen PUPR yang intinya meminta agar Inspektorat dapat melakukan Klarifikasi kepada Pokja Pemilihan maupun kepada peserta pemilihan, dan hasil tindaklanjutnya disampaikan kepada LKPP

BUMN  MENANG TENDER PAKET DIBAWAH Rp 100 MILIAR            

Data/Informasi terbaru yang dihimpun  DETEKTIFSWASTA,  dugaan penyimpangan  juga terjadi pada Pelaksanaan Tender  8  paket  pekerjaan konstruksi  dana APBN tahun 2022 dan APBN tahun 2021 (MYC) dengan nilai pagu masing-masing paket diatas Rp 73 Miliar  sampai dengan  Rp 279 Miliar   yang dilaksanakan dengan Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – HargaTerendah Sitem Gugur

Pada  Pengumuman Tender masing-masing paket yang tersebar di 6 provinsi itu,   Pokja Pemilihan mencantumkan Persyaratan Terkait Keuangan yang dilarang dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021. Pokja Pemilihan menetapkan BUMN menjadi pemenang tender pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu dibawah Rp 100  Miliar serta menetapkan penyedia jasa yang berstatus  terdakwa  kasus dugaan korupsi menjadi pemenang tender

Diantaranya  di Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI SULAWESI TENGAH, Kode Tender 76281064,  Nama Tender CONSTRUCTION OF SIMORO WATER TREATMENT PLANT (WTP), sumber dana APBN 2022, nilai pagu Rp 90.222.000.000,-, nilai HPS Rp 90.219.843.566,17

Tender yang dilaksanakan mulai Tgl. 16 Desember 2021 (Pengumuman Pascakualifikasi) itu dimenangkan oleh BUMN PT. AMARTA KARYA (Persero) dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp 85.240.198.677,96. Dua peserta tender Non BUMN yakni PT. Lambok Ulina dan PT. Memiontec Indonesia Gugur dalam tahap evaluasi

Peserta tender juga diwajibkan memiliki Sisa Kemampuan Nyata paling kurang sama dengan 10% dari nilai total HPS, menyampaikan laporan keuangan tahun 2016,2017,2018 dan 2020, dengan ketentuan untuk Usaha besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan

Padahal dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 sudah jelas diatur, bahwa paket Pekerjaan Konstruksi Nilai Pagu  diatas Rp 50 Miliar sampai Rp 100 Miliar  hanya untuk Penyedia Jasa Kualifikasi Usaha BESAR Non BUMN

Hal ini juga senada  dengan isi Surat Edaran Menteri PUPR No. 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR  tanggal 29 Oktober 2021

Dalam Surat Edaran  yang ditujukan kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; para Kepala Balai; para Kepala Satuan Kerja, para Pejabat Pembuat Komitmen; dan para Kelompok Kerja Pemilihan di Kemen PUPR dijelaskan Penyedia Jasa Kualifikasi Besar BUMN hanya dapat mengikuti tender Nilai Pagu diatas Rp 50 Miliar sampai dengan Rp 100 Miliar apabila Tender Gagal karena tidak ada penyedia jasa kualifikasi Besar Non BUMN yang memasukkan dokumen kualifikasi dan/atau dokumen pemilihan; atau Tender gagal karena tidak ada penyedia jasa kualifikasi usaha Besar Non BUMN yang memenuhi persyaratan. (Tim)