Terpidana Korupsi Mantan Kabid Dinas PUPR Muara Enim Lunasi Uang Pengganti 23 Miliar!

oleh
Detektifswasta.xyz

Jakarta,- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar.

Elfin Muchtar sebelumnya diketahui merupakan mantan pejabat Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Elfin merupakan perantara suap kasus perkara korupsi yang melibatkan terpidana Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Yang bersangkutan (Elfin Muchtar) telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2.365.000.000,00 secara bertahap “ kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/11/2020).

“Pelunasan dilakukan secara bertahap, yaitu 1 Juli 2020 Rp300 juta, 1 Agustus 2020 Rp300 juta, 22 September 2020 Rp1 miliar dan 12 November 2020 Rp765 juta,” jelasnya, mengutip dari RRI pada Selasa, 24/11/2020.

Sementara itu dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 an.Terdakwa A.Elfin MZ Muchtar. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 tahun.

Elfin Muchtar juga dibebankan atau diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.000.000.

Apabila Elfin tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor. (Ril/El)