HASIL AUDIT INSPEKTUR INVESTIGASI Tender Pekerjaan Konstruksi Di Kemendikbud Terbukti Langgar PERPRES 12 Tahun 2021

oleh
oleh

Detektifswasta.xyz,- Pejabat Pembuat Komitmen terbukti melakukan kesalahan dalam menggunakan Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yaitu menggunakan Peraturan Menteri PUPR No. 7 tahun 2019. Pokja Pemilihan melakukan post bidding dalam melakukan evaluasi.

Pelaksanaan tender 2 paket pekerjaan kontruksi dana APBN tahun 2022 di lingkup  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  terbukti  melanggar Peraturan Presiden (Perpres)  No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Hal itu  terungkap dalam surat LKPP No. 7614/D.4.3/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Media Investigasi DETEKTIFSWASTA   yang merupakan tindak lanjut atas  Laporan Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Tender18 paket  Pekerjaan Kontruksi  APBN tahun 2022  total nilai Pagu  Rp 838 Miliar lebih, terkait paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor LL DIKTI XV, dan Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium FKM (Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal).

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI, Jhon Piter Halomoan Situmorang dijelaskan, LKPP telah menindaklanjuti pengaduan Media Investigasi DETEKTIFSWASTA No. 04/Red-DS/W/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022 dengan menyampaikan surat Permohonan Tanggapan dan tindak Lanjut ke Inspektur Investigasi Kemendikbud, Riset dan Teknologi melalui surat No. 21001/D.4.3/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Kemudian LKPP telah mendapatkan 3 surat dari Inspektur Investigasi Kemendikbud yakni No. 7806/G6/RHS/WS.01.02/2022 tanggal 10 Agustus 2022, perihal Tindak Lanjut Pengaduan;  No. 12894/G6/RHS/WS.01.02/2022 tanggal 21 Desember 2022  perihal Laporan hasil Audt Tujuan Tertentu Adanya Dugaan Penyimpangan Proses Pemeilihan terkait Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium FKM Tahun 2022 pada Universitas Cendana di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan No. 2538/G6/WS.01.06/2023 tanggal 06 Maret 2023 pereihal Perkembangan Tindak Lanjut atas Pengaduan PBJP.

Adapun simpulan  penjelasan Inspektur Investigasi Kemendikbud tersebut,   untuk paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor LL DIKTI XV pada Satuan Kerja LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI XV KUPANG, ditemukan  : adanya kekeliruan dalam menginisiasi penetapan kompleksitas pekerjaan sehingga berdampak pada penetapan metode evaluasi penawaran serta penetapan salah satu persyaratan teknis yaitu metode pelaksanaan. Berdasarkan simpulan tersebut, Inspektorat telah merekomendasikan untuk dikenakan Hukuman Disiplin pegawai oleh pejabat yang berwenang serta memerintahkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan pengendalian atau pengawasan kontrak agar dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku

Sedangkan untuk paket Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium FKM (Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal) pada Satuan Kerja UNIVERSITAS CENDANA di Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditemukan :  PPK terbukti melakukan kesalahan dalam menggunakan Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yaitu menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 7 tahun 2019 yang sudah tidak berlaku, karena  dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 telah berlaku Model Dokumen Pemilihan (MDP) berdasarkan  Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021, sehingga menyebabkan penggunaan metode evaluasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan metode Sistem Nilai, seharusnya menggunakan Metode Harga Terendah Sistem Gugur, dan adanya persyaratan teknis yang tidak sesuai dengan pekerjaan kompleks; POKJA Pemilihan terbukti melakukan post bidding dalam melakukan evaluasi; Terbukti dari hasil penilaian kembali terhadap Dokumen Penawaran Pemenang CV. Bukit Mas dan CV. Duta Teknik, kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak lulus.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektur Jenderal Kemendikbud akan merekomendasikan Sanksi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tulis Direktur Penanganan Permasalahan LKPP dalam surat yang ditembuskan kepada Kepala LKPP, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian LKPP, dan Inspektur Investigasi Kemendikbud, Riset dan Teknologi. (tim)