detektifswasta.xyz
Jakarta,- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020, jika tidak ada keperluan mendesak, menurut Terawan, libur panjang sebaiknya tetap digunakan untuk tinggal di rumah.
“Apabila tidak ada keperluan mendesak yang mengharuskan bepergian, sebaiknya selama libur panjang tetap tinggal di rumah,” ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/11/2020).
“Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid),” tuturnya.
Namun, jika mengharuskan untuk keluar rumah pastikan dalam keadaan sehat serta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, jika memiliki gejala seperti demam, batuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan disiplin, disiplin dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Terawan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
Menkes Terawan sebelumnya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covis-19 pada saat Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan Libur Panjang yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Salah satu poin surat adalah pemda diminta meningkatkan pelacakan, pemeriksaan dan penanganan Covid-19. “Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, pemda diimbau agar upaya pelacakan, pemeriksaan/tes laboratorium dan penanganan Covis-19 lebih ditingkatkan,” ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/10/2020).
“Sehingga kasus baru bisa segera ditemukan agar tidak menjadi sumber penularan kluster baru di tengah masyarakat,” kata dia.
Terawan mengingatkan, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, yang mana di beberapa daerah kenaikan kasusnya masih cukup tinggi, dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19. (Ril)