Detektifswasta.xyz
Palembang,- Jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di Sumsel, yakni pada 6-19 April 2021. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 pembatasan berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Operasional fasilitas publik juga dilakukan pembatasan.
Dalam pelaksanaannya, PPKM melibatkan banyak pihak agar program tersebut berjalan efektif, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan meminimalisasi peningkatan kasus penularan.
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, mengatakan operasi yustisi kian digencarkan selama periode penerapan PPKM mikro di Sumsel. Pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan di masing-masing kabupaten/kota di Sumsel. “Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik seperti jalan raya, restoran, kafe, mal, dan fasilitas umum lainnya,” kata Aris, Selasa (6/4/2021).
Menurut dia, pelaksanaan operasi yustisi akan maksimal untuk membuat masyarakat patuh terhadap aturan protokol kesehatan di masa pandemi. Hal ini karena saat ini masyarakat telah mulai melakukan berbagai aktivitas secara normal dan tak jarang mengabaikan kewajiban untuk disiplin terhadap anjuran menjaga jarak di tempat umum. “Tujuan operasi yustisi ini untuk menekan penularan kasus. Apalagi, saat ini PPKM mikro mulai diberlakukan,” jelas Aris.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Sumsel, hingga 4 April lalu, angka meninggal dunia dengan Covid-19 di Sumsel mencapai 4,7 persen atau jauh lebih tinggi dibanding nasional yang hanya 2,7 persen. Dari sisi tingkat kesembuhan, Sumsel juga masih di bawah kesembuhan nasional.
Hingga kini persentase kesembuhan Covid-19 di Sumsel hanya 87,2 persen. Angka ini lebih rendah dari tingkat kesembuhan nasional sekitar 89,7 persen. Sementara, kasus aktif Virus Corona di Sumsel mencapai 7,97 persen lebih tinggi dari nasional sebesar 7,6 persen.
Angka positivity rate Sumsel juga masih sangat tinggi yakni 28,61 persen jauh lebih tinggi dari yang diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di bawah lima persen. (Ril/el)