Terkait Datangnya 153 TKA China Saat Masih Larangan WNA Masuk, Apakah Ada Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja!

oleh
Detektifswasta.xyz

Kehadiran 153 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu, menuai polemik di tengah masyarakat.

Polemik tersebut timbul lantaran para WNA China tersebut datang di saat masih diterapkannya larangan masuk bagi WNA yang sebelumnya diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Sebelumnya, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa 153 WNA China tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.

Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Menurutnya ketentuan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hadirnya WNA China yang diduga TKA tersebut, seolah mengingatkan kembali mengenai langkah pemerintah dalam meningkatkan investasi dan perdagangan internasional melalui perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu.

Lantas, adakah kaitannya kehadiran WNA China yang diduga TKA tersebut dengan Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja?

Melansir dari Pikiran Rakyat, pada 15 November 2020 lalu, China dan 14 negara lain yang berada di kawasan Asia-Pasifik, telah menandatangani salah satu perjanjian perdagangan bebas terbesar dalam sejarah dunia, yakni dengan mencakup 2,2 miliar orang dan 30 persen dari hasil ekonomi dunia.

Perjanjian tersebut bertajuk Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), yang ditandatangani oleh China, Australia, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, bersama anggota 10 negara ASEAN, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Perjanjian tersebut menetapkan ketentuan perdagangan barang dan jasa, investasi lintas batas, dan aturan baru untuk bidang yang semakin penting saat ini.

Dengan adanya perjanjian RCEP, ditambah sebelumnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diimplementasikan pada akhir 2015, hal ini turut membuka arus bebas tenaga kerja di antara negara-negara yang telah menyepakati perjanjian tersebut.

UU Cipta Kerja memuat izin penggunaan tenaga kerja asing.

Dalam UU Cipta Kerja pasal 42 ayat 1 tercantum bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Dengan begitu, TKA hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

Hal ini lebih sederhana dibanding aturan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, sehingga TKA lebih mudah untuk mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang menilai kehadiran UU Cipta Kerja bisa menggairahkan investasi dan perdagangan internasional.

“UU Cipta Kerja ini harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional,” kata peneliti ekonomi LIPI Zamroni Salim.

Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja memang saling terkait terhadap arus bebas tenaga kerja, terutama tenaga kerja asing.

Jika dilihat dari sisi positif, perjanjian RCEP dan UU Cipta kerja memang bisa membuka peluang bagi investasi dan perdagangan Indonesia di dunia internasional.

Akan tetapi, jika sumber daya manusia (SDM) Indonesia tidak siap menghadapi gelombang arus bebas tenaga kerja akibat kedua hal itu, maka bisa menimbulkan dampak negatif. (Ril/el)