Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dibatasi, Hanya TKA di PSN yang Boleh Masuk Indonesia

oleh
Detektifswasta.xyz

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hingga saat ini masih menghentikan sementara (moratorium) proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan resmi, Selasa, 18 Mei 2021.

Kendati demikian Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis atau nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan atau prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional. “Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujar Chairul.

Ia memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan, serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia, terdapat kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli. (Ril/el)