Sekda Palembang Perketat Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh
oleh
Sekda Palembang Perketat Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan
detektifswasta.xyz – Indonesia

Palembang,- Masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terjaring operasi yustisi karena tak mengenakan masker. Bagi yang terjaring operasi yustisi itu ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur Sumsel dan peraturan wali kota Palembang.

Sekda Palembang, Ratu Dewa mengatakan, mereka diproses melalui sidang yustisi di mobil sidang keliling yang disiapkan di kawasan Monpera, Palembang. Ratu Dewa menambahkan, sesuai pergub dan perwali, terhitung mulai 17 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, bagi yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Masyarakat juga wajib mematuhi protokol kesehatan lainnya seperti selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik,” kata Ratu Dewa, Selasa (06/10/2020). Bagi yang terbukti melanggar ketentuan, kata Ratu Dewa, maka akan diamankan oleh satgas gabungan unsur TNI/Polri, dan Satpol PP untuk menjalani sidang yustisi.

Dengan sanksi kerja sosial dan denda mulai Rp.100.000 – Rp.500.000, bagi yang menjalani sidang yustisi sebagian meminta kepada hakim untuk menjalani sanksi hukuman sosial yakni membersihkan fasilitas publik dan taman serta sebagian lagi warga diputuskan hakim membayar denda,” katanya.

Melalui tindakan tegas ini Semoga masyarakat menjadi disiplin menerapkan protokol kesehatan dan diharapkan dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini kasus penyebarannya masih cukup tinggi di wilayah palembang, pungkas Ratu Dewa. (in)