Detektifswasta.xyz
Sebanyak 8.442 warga binaan di Sumatera Selatan mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 H. Hal tersebut dikatakan oleh Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/5/2021).
Dari 8.442 warga binaan, ada 26 orang mendapatkan RK II atau bebas murni, dimana 8 diantaranya merupakan warga binaan atas kasus narkotika. “Dan perlu kami tegaskan bahwa tidak ada warga binaan atas kasus korupsi yang mendapat remisi,” jelas Hamsir.
Setidaknya di tahun 2021, ada 14.558 warga binaan yang diusulkan Kemenkumham Sumsel ke Ditjen Pemasyarakatan untuk mendapat remisi Idul Fitri. Jumlah itu terdiri dari 2.393 tahanan dan 12.165 napi di Sumsel.
Adapun syarat bagi penerima remisi diantaranya berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan sudah lengkap administrasi (putusan pengadilan, eksekusi jaksa, surat perintah penahanan).
Sedangkan untuk warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Hamsir menjelaskan mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat JC (Justice Collaborator) dari penyidik bila ingin memperoleh remisi. “Diluar dari syarat tersebut, maka tidak berhak untuk mendapat remisi,” ujarnya.
Hamsir mengatakan, dengan adanya remisi diharapkan warga binaan bisa bersyukur atas pengurangan masa hukuman yang didapat. “Bahkan ada diantara mereka yang langsung bebas. Nikmatilah berkumpul bersama keluarga dan jangan berfikir untuk melakukan perbuatan pidana baru kembali,” ujarnya. (Ril/el)