Tersangka Pelaku Pemukulan Orangtua Kandung Masih Gentayangan

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Iwan Sarjono Siahaan, SH (33 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap ayah kandungnya, Manaek Siahaan (64 tahun) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Pemukulan dan pengeroyokan terhadap Manaek Siahaan, dilakukan oleh Iwan Sarjono Siahaan SH( anak kandung korban) bersama sekelompok oknum ormas ikatan pemuda karya (IPK) pada sabtu 15 Agustus 2020 dijalan poros Desa Kesuma kecamatan pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan, Riau.

Penetapan Iwan Sarjono Siahaan SH sebagai tersangka setelah Manaek Siahaan melaporkan perbuatan anak kandungnya itu bersama segerombolan oknum IPK dengan laporan polisi LP/164/VIII/2020/Riau/ Res pllwn/ 15 Agustus 2020 di polres Pelalawan.
Akibat pengeroyokan ini, Manaek Siahaan harus mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Kasus penganiyaan dan pengeroyokan sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri pelalawan dan telah ditetapkan P21 (berkas dinyatakan lengkap). “Iya, pasal yang ditetapkan pasal 170 ayat 1 atau pasal 153 junto 55″, ujar kasi Intel kejaksaan negeri pelalawan, Sumriadi SH kepada wartawan melalui ponselnya, Kamis 15 Juli 2021 sekira pukul 16.12 WIB.

Pengacara Hendri Siregar, SH sebagai kuasa hukum dari Manaek Siahaan, Iren Davidson dan Tosmen. Ditemui di salah satu warung kopi dipangkalan kerinci, Hendri Kepada sejumlah wartawan, mengatakan ia mengaku kecewa atas kinerja dari polres Pelalawan karena tidak melakukan penahanan terhadap Iwan Sarjono Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

” Saya sebagai kuasa hukum dari ke 3 orang korban pengeroyokan sangat menyesalkan atas sikap Polres Pelalawan yang tidak melakukan penahanan terhadap Iwan Sarjono. Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polres Pelalawan tidak melakukan penahanan. Alasan Hendri adalah, kita khawatirkan, tersangka ini bisa saja mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” sebutnya.

Akan tetapi terangnya, “sebagai rasa keadilan bagi ke 3 orang kliennya yang diduga sebagai korban kekerasan, seharusnya tersangka ditahan,” ujarnya.

Hendri juga mengatakan, ianya sudah kordinasi dengan jaksa yang menangani perkara ini ( ibu safrida, SH), “katanya perkara ini sudah P21, saya berharap apabila nanti perkara sudah tahap dua untuk segera melakukan penahanan terhadap Iwan Sarjono Siahaan sebagai tersangka. Jangan seperti yang dilakukan oleh polres Pelalawan yang tidak melakukan penahanan terhadap Iwan Sarjono,” kata Hendri mengakhiri.

Catatan wartawan, kasus penganiyaan dan pengeroyokan ini, selain Manaek Siahaan, dua orang jurnalis, Iren Davidson dan Tosmen mengalami penganiayaan dan pengeroyokan diwaktu yang bersamaan dan lokasi yang sama, Desa Kesuma.

Kedua jurnalis ini mengalami penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga orang suruhan Iwan Sarjono Siahaan oknum ormas IPK.

Naas yang dialami kedua jurnalis ini setelah mereka mencoba mengabadikan kejadian pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan Iwan Sarjono bersama sekitar 35 orang yang diduga oknum IPK.
Amatan wartawan sampai saat ini, tidak satupun dari pelaku yang diduga oknum IPK, yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada sekitar empat unit kendaraan yang dipakai para pelaku tidak satu unit yang ditahan pihak polres Pelalawan sebagai barang bukti.

Sebagai perbandingan, Kilas balik perseteruan keluarga ini, tiga orang saudara kandung Iwan dipenjara setelah dilaporkan Iwan Sarjono kepolres pelalawan, Jhon Fiter Siahaan, Daniel Siahaan dan Yusuf siahaan.

Menanggapi laporan Iwan kala itu, pihak polres Pelalawan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penahanan terhadap Jhon Fiter Siahaan, Yusuf siahaan, Daniel Siahaan.

Polres Pelalawan Hanya butuh waktu sekitar dua pekan. Sejak dilaporkan 05 Desember 2019, lalu pada Kamis 19 Desember 2019 polres Pelalawan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.

Ditempat terpisah, Kamaruddin Simanjuntak, SH, ketika dimintai pendapatnya terkait peroses hukum Iwan Sarjono Siahaan SH yang telah ditetapkan tersangka dan kasusnya sudah P21 tetapi tidak ada penahanan.

Kamaruddin Simanjuntak melalui sambungan WhatsAppnya, sabtu 17/07/2021, Kamaruddin mengemukakan, bahwa dalam menentukan seseorang ditahan atau tidak merupakan kewenangan dari pihak kepolisian atau penyidik.

” Jika polisi yakin bahwa seseorang tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melakukan tindakan pidana, penyidik dapat tidak menahannya,”ujarnya.

Namun Kamaruddin tidak menampik adanya kelakuan oknum yang menggunakan wewenangnya untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga kita lihat banyak oknum polisi yang kaya-kaya, memiliki mobil mewah dan harta yang berlimpah.
” Ya itu tadi, kalau dikasih imbalan uang, barang berharga, harta bahkan ditawarkan wanita muda dan cantik, banyak juga penyidik yang menyalahgunakan kewenangannya, hanya saja semua itu kan perlu pembuktian lagi,” ujarnya.

Solusi dari lulusan fakultas hukum universitas Kristen Indonesia (UKI) 2001-2004 dengan mendapatkan S1 hukum hanya 3 setengah tahun, dengan lulusan terbaik( cumlaude), Kamaruddin memberikan solusi dengan melaporkan oknum yang diduga melakukan penyelewengan, ” jika ada yang sekiranya diragukan dari sikap profesional oknum polisi, silahkan laporkan ke propam, nanti mereka yang menilainya,” tandasnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko dihubungi WhatsApp nya, sabtu, 17/07/2021 tidak menjawab, selanjutnya dicoba dihubungi kasat Reskrim polres Pelalawan, AKP Nardi Marbun dihubungi via WhatsApp nya tidak aktif. (Richard Simanjuntak)