Detektifswasta.xyz
Pekalongan,- Sepertinya tak pernah kapok para oknum pengurus masjid dan mushola ini, pasalnya tahun 2021 lalu mereka sudah di datangi oleh team aktivis perlindungan anak dan remaja, bahkan sudah di tegur untuk tidak menggunakan anak kecil dalam mencari dana operasional untuk masjid dan mushola.
Ternyata hanya berhenti sebentar saja, dan beraksi kembali di jalan – jalan di Kota Pekalongan. Bahkan Wartawan dari Media Detektif Swasta Biro Kota Pekalongan juga sudah pernah meliput kasus eksploitasi terhadap anak secara ekonomi ini, tapi rupanya tidak ada efek jera bagi para oknum oknum tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari Wartawan Media Detektif Swasta Biro Kota Pekalongan, yang sekaligus sebagai Aktivis Perlindungan Anak dan Remaja Kota Pekalongan, bahwa eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dengan mengelilingkan kotak amal tersebut kembali lagi beraksi di jalan – jalan Kota Pekalongan, Ada yang di perempatan lampu lalu lintas, dan ada juga yang door to door atau dari rumah ke rumah, dan kebanyakan dari mereka masih sekolah.
Ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 88 dan atau UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 76i Junto Pasal 88 hukuman pidana 10 Tahun dan atau denda Rp 200 juta. Aktivis Perlindungan Anak dan Remaja Kota Pekalongan berharap dinas terkait untuk bisa menindak tegas para oknum oknum yang mempekerjakan anak di bawah umur sesuai hukum yang berlaku. Karena apapun alasannya tetaplah tidak bisa di benarkan di mata hukum.
Kasus eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dengan cara mengelilingkan kotak amal ini awalnya mengira bahwa itu perbuatan jaringan tertentu, tapi setelah di telusuri, ternyata eksploitasi terhadap anak secara ekonomi ini di lakukan oleh oknum pengurus masjid dan mushola.
Aktivis Perlindungan Anak dan Remaja Kota Pekalongan yang sekaligus wartawan Detektif Swasta Biro Kota Pekalongan akan terus bergerak untuk membongkar kasus – kasus kejahatan terhadap anak dan remaja lainnya, tidak hanya kasus eksploitasi terhadap anak secara ekonomi saja, tapi juga akan membongkar kasus – kasus kejahatan terhadap anak dan remaja yang lainnya.
Diharapakan supaya dinas terkait bisa menindak lanjuti kasus eksploitasi terhadap anak secara ekonomi tersebut, Supaya jangan ada lagi anak di bawah umur yang di pekerjakan dalam bentuk apapun dan apapun alasannya.
Dan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti kasus eksploitasi terhadap anak secara ekonomi, maka pada tanggal 23 Juli 2022 mendatang, Aktivis Perlindungan Anak Kota Pekalongan akan mengadakan sosialisasi di setiap kampung dan di desa baik yang ada di Kota Pekalongan, maupun yang ada di Kab. Pekalongan.
Kegiatan ini akan di mulai selama seminggu, mulai tanggal 18 Juli 2022 sampai tanggal 23 Juli 2022, dan pada tanggal 23 Juli 2022 rencana akan mengisi kegiatan di panti asuhan yang ada di Kota Pekalongan, yang rencananya akan mengundang Kak Seto untuk bisa mengisi acara tersebut sekaligus peresmian LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) di Kota Pekalongan. (Ariyanto)