Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- Pihak Polres Pelalawan yang terkesan buru-buru melepaskan dua orang yang diduga pengedar pupuk palsu setelah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat.
Komentar miring berdatangan mulai dari petani, praktisi hukum, juga dari kalangan wartawan turut menyayangkan sikap kurang profesional dari pihak oknum Polres Pelalawan karena tidak mengembangkan kasus yang diduga palsu tersebut.
Salahsatunya tanggapan disampaikan oleh praktisi hukum, Hendri Siregar, SH. Lewat pesan WhatsApp pribadinya kepada wartawan, Jumat (27/06/2022). Berikut tanggapannya.
“Sebagai praktisi hukum, saya Hendri Siregar menanggapinya, saya sangat menyesalkan tindakan tangkap lepas tersebut. Apalagi berdasarkan pemberitaan di media ini terduga pelaku sudah sempat ditahan sekitar selama empat hari. Meskipun ada upaya damai antara para pihak, lazimnya penyidik Polres Pelalawan tidak begitu saja melepaskan terduga pengedar pupuk palsu”, terangnya.
Alasan ini kata Hendri, “karena ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi sehubungan dengan peredaran pupuk palsu, justru seharusnya penyidik polres Pelalawan mengembangkan kasus tersebut demi kepentingan umum. Sehingga dengan dilepaskannya terduga pelaku pengedar pupuk palsu ini, penyidik polres Pelalawan patut diduga tidak professional”, ujarnya.
Lanjut kata Hendri, “Saya sebagai praktisi hukum meminta agar kasus tersebut dibuka kembali dan minta penyidik polres Pelalawan tersebut di evaluasi kinerjanya”, tandasnya.
Ditempat terpisah pada hari yang sama, seorang petani kebun kelapa sawit yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada wartawan, sikap keraguannya terhadap tindakan Polres Pelalawan tersebut.
” Ada kekhawatiran, oknum yang diduga pengedar pupuk palsu tersebut akan mengulangi lagi perbuatannya dengan mengedarkan pupuk palsu, yang membuat resah masyarakat, khususnya para petani”, ucapnya.
Bahkan, lanjut sumber tersebut, “tidak menutup kemungkinan, perbuatan serupa telah berulangkali dilakukan para pelaku, maka berapa jumlah orang yang sudah menjadi korban. Mungkin korban enggan melaporkan ke polisi, atau tidak tahu kalau ternyata sudah tertipu oleh para pelaku”, sebutnya.
“Kalaulah kasus ini mau diungkap oleh pihak kepolisian, tentunya ini sangat membantu kami para petani kecil ini, kami yakin dalam membeli pupuk yang saat ini harganya melonjak, itulah sebabnya kami berharap pihak kepolisian mau membuka kasus ini secara terang benderang. Intinya, supaya kami para petani kecil ini dapat tenang”, jelasnya.
Sebelumnya, DR. Muhammad. Nurul Huda SH. MH dalam pandangan hukumnya yang telah dimuat media ini sebelumnya juga menyampaikan, bahwa kasus ini harus dilanjutkan.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) kepada wartawan mengatakan, “perkara ini tidak bisa selesai oleh karena ada perdamaian antara korban dan pelaku”.
“Kalau perlindungan konsumen yang dipakai, itu tidak bisa selesai. Sekalipun mereka telah berdamai,” ujarnya.
Alasan ini, kata pria muda bersahaja ini dan yang telah sering menjadi saksi ahli pidana tersebut menjelaskan, tentang adanya perlindungan umum dan perlindungan khusus.
“Perlindungan khusus, kerugiannya sudah dibayarkan kepada korban. Perlindungan umumnya, masyarakat kan jadi takut. Jadi sebenarnya harus tetap diusut”, pungkasnya.
Untuk informasi, korban mafia diduga pupuk palsu NPK granular tersebut telah dilaporkan TH pada Minggu (08/05/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, dengan Surat tanda terima laporan ( STPL) Nomor: LP/B/202/ V/ 2022 Polres Pelalawan/ Polda Riau.
Sebagai terlapor WK dan WZ yang merupakan sopir dan Kernek. Terhadap keduanya, diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Pasal 112 Jo Pasal 73, yang ancaman hukumannya sampai dengan 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Sebelumnya, Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Thariq, Sik, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, SIK , Senin (23/05/2022). Kasat membenarkan terkait adanya “tangkap lepas” (Ditangkap, dilepas kemudian setelah adanya perdamaian antara korban dan pelaku) maka kedua pelaku dan barang bukti pupuk dikembalikan.
“Mereka sudah berdamai, dan memang itu perosesnya, silahkan tanya korban ya”, ucap kasat yang langsung mematikan komunikasi ponselnya.
Bahkan, Kanit 2 Reskrim Polres Pelalawan, Esafati, Senin (23/05/2022) sempat mengatakan bahwa barang bukti pupuk yang diduga palsu masih ada di gudang. ” Masih ada di gudang, kalau mau melihat, silahkan”, katanya. (Richard Simanjuntak)