Pengadaan Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kota Palembang Tahun 2025 Dilaksanakan Penyedia, Langgar Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018

oleh
Data RUP Penyedia Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Palembang Tahun Anggaran 2025

Palembang, detektifswasta.xyz – Pengadaan Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Palembang  tahun anggaran 2025  dengan  total Pagu sebesar  Rp 43.161.747.000,- dilaksanakan melalui Penyedia Jasa dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung.

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 128/Tahun XXII/Juli-Agustus 2025,  dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kota Palembang tahun anggaran 2025 yang ditayangkan di  Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)  portal pengadaan nasional LKPP, terdapat sebanyak 188 paket  Penyedia dengan total Pagu Rp 81.293.000.000,-. Tidak ada pengadaan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola.

Data RUP Penyedia Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Palembang Tahun Anggaran 2025

Dari 188 paket Penyedia tersebut sebanyak 14 paket dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, 6 paket Penunjukan Langsung dan 98 paket dengan metode E-Purchasing.  Terdapat 3  paket Belanja Perjalanan Dinas, total pagu Rp 43.161.747.000,- yang  dilaksanakan dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung, yaitu :

  1. Kode RUP 57551036, Nama Paket :  Belanja  Perjalanan Dinas Biasa, Volume Pekerjaan : 1 Paket, Total Pagu Rp 42.951.040.000,-, Jenis Pengadaan : Jasa lainnya,  Jadwal Pemilihan Penyedia : Januari  2025.
  2. Kode RUP 57550802,  Nama Paket  : Belanja Perjalanan Dinas Biasa,  Volume 1 Paket, Total Pagu Rp 57.707.000,-, Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya,  Jadwal Pemilihan Penyedia : Januari 2025.
  3. Kode RUP 57550819,  Nama Paket  : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota,  Volume 1 Paket, Total Pagu Rp 153.000.000,-, Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya,   Jadwal Pemilihan Penyedia : Januari 2025.

Hasil penelusuran di SPSE LPSE Kota Palembang, sampai tanggal 04 Oktober 2025, dari 14 paket Pengadaan Langsung dan 6 paket Penunjukan Langsung tersebut  tidak satupun Pemilihan Penyedia nya dilaksanakan  melalui SPSE LPSE Kota Palembang  baik dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung   atau  dicatatkan pada Fitur Pencatatan Non Tender.

Menurut Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto,  cara pengadaan Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Palembang melalui Penyedia dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung yang ditetapkan oleh Sekretaris DPRD Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam RUP Penyedia TA 2025 tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Baik dalam Perpres No. 16 tahun 2018, Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perpres No. 46 tahun 2025 ditegaskan  Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya merupakan Metode Pemilihan untuk mendapat Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,-, kata Boni seraya menambahkan Pengadaan Perjalanan Dinas secara umum dilaksanakan dengan cara SWAKELOLA Tipe I.

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 26 Agustus 2025  No.  030/Red-DS/W/08/2025 dan tanggal   28  Juli  2025, No.  028/Red-DS/W/07/2025 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Palembang dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Palembang, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.

Apakah benar 3 paket Pengadaan  Belanja Perjalanan Dinas tersebut dilaksanakan melalui Penyedia sesuai yang ditetapkan dalam RUP Penyedia ? Apakah Pemilihan Penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung tersebut dilaksanakan melalui SPSE LPSE Kota Palembang ?  Siapa yang melaksanakan Pemilihan Penyedia 3 paket tersebut ? Pokja Pemilihan UKPBJ pada Pemerintah Kota Palembang atau Pejabat Pengadaan pada Sekretariat DPRD Kota Palembang.

Data lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Sekretariat DPRD Kota Palembang diduga menggelapkan Informasi Publik terkait Pengadaan Perjalanan Dinas tahun anggaran  2023 dan 2024. Selama 2 tahun berturut Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pengadaan Perjalanan Dinas tidak ditayangkan pada SiRUP LKPP, baik dalam RUP  Penyedia maupun RUP Swakelola.

Tetapi pada tahun 2024 lalu, Sekretariat DPRD Kota Palembang justru melaksanakan Pengadaan Jasa Aplikasi Perjalanan Dinas (Kode RUP 52533196) melalui Penyedia  dengan metode pemilihan E-Purchasing  pagu anggaran  sebesar Rp 250 Juta. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *