Belanja Perjalanan Dinas DPRD Bangka Selatan Tahun 2025 Dipertanyakan

oleh
Cuplikan Inpres No. 1 Tahun 2025

Bangka Selatan, detektifswasta.xyz – Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan diduga tidak mengurangi Biaya Perjalanan Dinas tahun 2025 sebesar 50 persen sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD  dan Sekretaris DPRD Kabupaten  Bangka Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 022/Red-DS/W/01/2026 terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran  2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya dilingkup  Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Sesuai  data rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nasional Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 yang diumumkan di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP data rekap  tanggal  26 Agustus 2025, total pagu Belanja Perjalanan Dinas dana APBD Tahun 2025  di Sekretariat DPRD Kabupaten Selatan  adalah sebesar Rp 26.129.855.200,- yang terdiri  12 paket kegiatan Jika Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tersebut dilaksanakan/dipatuhi  maka hanya dari Perjalanan Dinas saja akan menghasilkan Efisiensi sebesar Rp 13.192.157.575,-  (50% x Rp 26.129.855.200,-).

Cuplikan Inpres No. 1 Tahun 2025

Data/informasi terbaru yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) antara lain  dari SiRUP portal pengadaan nasional LKPP  (data rekap terakhir diperbaharui tanggal  06 Januari 2026), total pagu  12 paket Belanja Perjalanan Dinas sumber dana APBD/APBDP tahun 2025 Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan  berkurang menjadi  sebesar Rp 17.632.462.381,- atau hanya dikurangi sebesar Rp 8.497.392.819,-  atau  32,6% dari  total pagu Rp 26.129.855.200. Adapun 12 paket Belanja Perjalanan Dinas dimaksud :

  1. Kode RUP 41271844, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket,  sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 8.529.120.000,-
  2. Kode RUP 41271833, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume  1 paket, sumber dana APBDP 2025,   pagu Rp 3.585.916.164,-
  3. Kode RUP 41271906, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, Sumber dana APBDP 2025,   pagu Rp 2.772.011.800,-
  4. Kode RUP 41271931, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 1.360.607.727,-
  5. Kode RUP 41271961, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 1.051.151.140,-
  6. Kode RUP 41272027, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu  Rp 49.990.000,-
  7. Kode RUP 41272039, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 29.205.000,-
  8. Kode RUP 39228155, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025,  pagu Rp 7.520.000,-,-
  9. Kode RUP 39228160, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025,   pagu Rp 167.955.000,-
  10. Kode RUP 39228474, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025, pagu Rp 20.644.000,-
  11. Kode RUP 39228755, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume  1 paket, sumber dana APBD 2025,  pagu Rp 47.643.950,-
  12. Kode RUP 39256287, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025, pagu Rp 10.697.000,-

“Dengan demikian Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan belum  sepenuhnya  mematuhi/melaksanakan  Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ”, papar Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto.

Cuplikan 12 paket Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025. 134.5b. Cuplikan 12 paket Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 total pagu Rp 36.328.504.361,-
Cuplikan 12 paket Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025. 134.5b. Cuplikan 12 paket Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 total pagu Rp 36.328.504.361,-

Sesuai  Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 butir Keempat,  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk, antara lain :  Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan Mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Menindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran No. 900/833/SJ menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi Belanja APBD TA 2025 dengan langkah, antara lain : Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan  Mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Boni Budi Yanto, Koordinator K-MAKI

Hasil Efisiensi tersebut dialihkan untuk digunakan : bidang pendidikan; bidang kesehatan; infrastruktur dan sanitasi; optimalisasi penanganan pengendalian inflasi; stabilitas harga makanan dan minuman; penyediaan cadangan pangan,; dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Benarkah Sekretariat DPRD tidak mengurangi Biaya Perjalanan Dinas sebesar 50% sesuai  Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No 900/833/SJ?  Dialihkan  kemana  hasil efisiensi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 8.497.392.819,-  tersebut ?  Dan, belanja apa saja yang dilakukan Efisiensi dan dialihkan kemana hasil efisiensi tersebut?

Hasil penelusuran di SPSE LPSE Kabupaten Bangka Selatan,  Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan juga tidak mengumumkan seluruh  Informasi Realisasi 19 paket  Pengadaan tahun 2025  yang dilaksanakan dengan Cara Swakelola dalam Fitur Pencatatan Swakelola SPSE LPSE. Kabupaten Bangka Selatan seperti yang dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator K-MAKI, penggunaan  Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2024 sebesar Rp 36 Miliar lebih juga  mengundang pertanyaan. (ps/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *