Bangka Selatan, detektifswasta.xyz – Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan diduga tidak mengurangi Biaya Perjalanan Dinas tahun 2025 sebesar 50 persen sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 022/Red-DS/W/01/2026 terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya dilingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Sesuai data rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nasional Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 yang diumumkan di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP data rekap tanggal 26 Agustus 2025, total pagu Belanja Perjalanan Dinas dana APBD Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Selatan adalah sebesar Rp 26.129.855.200,- yang terdiri 12 paket kegiatan Jika Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tersebut dilaksanakan/dipatuhi maka hanya dari Perjalanan Dinas saja akan menghasilkan Efisiensi sebesar Rp 13.192.157.575,- (50% x Rp 26.129.855.200,-).

Data/informasi terbaru yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) antara lain dari SiRUP portal pengadaan nasional LKPP (data rekap terakhir diperbaharui tanggal 06 Januari 2026), total pagu 12 paket Belanja Perjalanan Dinas sumber dana APBD/APBDP tahun 2025 Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan berkurang menjadi sebesar Rp 17.632.462.381,- atau hanya dikurangi sebesar Rp 8.497.392.819,- atau 32,6% dari total pagu Rp 26.129.855.200. Adapun 12 paket Belanja Perjalanan Dinas dimaksud :
- Kode RUP 41271844, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 8.529.120.000,-
- Kode RUP 41271833, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 3.585.916.164,-
- Kode RUP 41271906, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, Sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 2.772.011.800,-
- Kode RUP 41271931, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 1.360.607.727,-
- Kode RUP 41271961, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 1.051.151.140,-
- Kode RUP 41272027, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 49.990.000,-
- Kode RUP 41272039, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, volume 1 paket, sumber dana APBDP 2025, pagu Rp 29.205.000,-
- Kode RUP 39228155, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025, pagu Rp 7.520.000,-,-
- Kode RUP 39228160, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025, pagu Rp 167.955.000,-
- Kode RUP 39228474, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025, pagu Rp 20.644.000,-
- Kode RUP 39228755, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025, pagu Rp 47.643.950,-
- Kode RUP 39256287, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, volume 1 paket, sumber dana APBD 2025, pagu Rp 10.697.000,-
“Dengan demikian Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan belum sepenuhnya mematuhi/melaksanakan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ”, papar Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto.


Sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 butir Keempat, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk, antara lain : Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan Mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Menindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran No. 900/833/SJ menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi Belanja APBD TA 2025 dengan langkah, antara lain : Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan Mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Hasil Efisiensi tersebut dialihkan untuk digunakan : bidang pendidikan; bidang kesehatan; infrastruktur dan sanitasi; optimalisasi penanganan pengendalian inflasi; stabilitas harga makanan dan minuman; penyediaan cadangan pangan,; dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Benarkah Sekretariat DPRD tidak mengurangi Biaya Perjalanan Dinas sebesar 50% sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No 900/833/SJ? Dialihkan kemana hasil efisiensi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 8.497.392.819,- tersebut ? Dan, belanja apa saja yang dilakukan Efisiensi dan dialihkan kemana hasil efisiensi tersebut?
Hasil penelusuran di SPSE LPSE Kabupaten Bangka Selatan, Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan juga tidak mengumumkan seluruh Informasi Realisasi 19 paket Pengadaan tahun 2025 yang dilaksanakan dengan Cara Swakelola dalam Fitur Pencatatan Swakelola SPSE LPSE. Kabupaten Bangka Selatan seperti yang dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator K-MAKI, penggunaan Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2024 sebesar Rp 36 Miliar lebih juga mengundang pertanyaan. (ps/er)





