74 Aset Gedung dan Bangunan Milik Pemprov Babel Senilai Rp 16,1 Miliar Berisiko Hilang

oleh
Cuplikan LHP BPK Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026

Rp 438 Juta Kekurangan Volume Pekerjaan Tahun 2025

Babel, detektifswasta.xyz – Penatausahaan dan Penyajian Aset yang diperuntukkan Bagi Masyarakat pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memadai sehingga mengakibatkan Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan 74 Aset Gedung dan Bangunan yang tercatat pada KIB C Dinas PUPRPRKP senilai Rp 16.118.878.000, berisiko hilang.

Kasus ini dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Adapun pokok-pokok temuan, antara lain :  kekurangan volume atas 7 paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada 4 SKPD sehingga mengakibatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berisiko menerima pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan rencana dan kelebihan pembayaran atas 4 paket Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 148.226.000,-.

Cuplikan LHP BPK Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan  Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman  (PUPRPRKP) serta Direktur RSUD Dr (HC) Ir. Soekarno dan Direktur RSJD dr. Samsi Jacobalis untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 148.226.000,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Kekurangan volume atas 6 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada Dinas PUPRPRKP sehingga mengakibatkan Pemerintah Provinsi Babel menerima pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai rencana, dan kelebihan pembayaran atas 6 Paket pekerjaan sebesar Rp 290.404.000,-.

Cuplikan LHP BPK Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPRKP untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 290.404.000,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Temuan lainnya, Penatausahaan dan Penyajian Aset yang diperuntukkan Bagi Masyarakat pada Dinas PUPRPRKP Belum Memadai sehingga mengakibatkan Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan 74 aset gedung dan bangunan yang tercatat pada KIB C pada Dinas PUPRPRKP berisiko hilang senilai Rp 16.118.878.000,-.

Terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk menginventarisasi dan menelusuri keberadaan 74 aset yang belum diketahui lokasi, penerima manfaat maupun status penguasaannya.

Cuplikan LHP BPK Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026

BPK juga menemukan adanya Kelebihan Pembayaran atas Belanja Gaji Pegawai dan Tunjangan ASN Tahun 2025 di 14 SKPD sebesar Rp 116.828.999,- yang harus dikembalikan ke Kas Daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung  Tahun 2025 diserahkan  oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo didampingi  Kepala BPK Babel Flora Anita Diassari kepada Ketua DPRD Provinsi Babel  Didit Srigusjaya dan Gubernur Babel  Hidayat Arsani pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Babel  tanggal 18 Juni 2026 di Pangkalpinang.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya dan Gubernur Babel  Hidayat Arsani pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Babel tanggal 18 Juni 2026 di Pangkalpinang ( foto : w.bpk babel)

16 TEMUAN BPK TAHUN 2025

Untuk diketahui jumlah  temuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel Tahun 2025 yang tertuang dalam LHP Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tahun 2026  terbilang menurun bila dibandingkan dengan temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel Tahun 2024.

Adapun pokok-pokok temuan yang dipaparkan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024  Nomor  99.B/LHP/XVIII.PPG/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,  antara lain :  Pelaksanaan APBD Tahun 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang mengakibatkan timbulnya Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya senilai Rp 113.956.000.000,- yang pelunasannya membebani anggaran Tahun Anggaran  berikutnya.

Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan, Tunjangan Profesi Guru, dan Tambahan Penghasilan Pegawi ASN tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan, TPG, dan TPP ASN senilai Rp 483.000.000,-.

Kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPRPRKP yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp 1.495.000.000,-.

Pengamanan fisik Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa alat kesehatan pada RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno tidak memadai yang mengakibatkan risiko kehilangan Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa alat kesehatan pada RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno. (ps/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *