Palembang, detektifswasta.xyz – Lima paket belanja Barang dan Jasa tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 yang ditayangkan dalam SIRUP portal pengadaan nasional, Tiga paket baru diumumkan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, dan 37 paket diumumkan setelah tanggal 31 Maret 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No. 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 dipaparkan sebanyak 14 temuan pemeriksaan, diantaranya : pelaksanaan Pengadaan 120 paket Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal di 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai dengan PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1), Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (8) dan Pasal 22 ayat (3), serta Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah yang antara lain mengatur RUP diumumkan pada aplikasi SIRUP paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.
Khusus di Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel ditemukan penyimpangan pada proses perencanaan sebanyak 45 paket Pengadaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal tahun 2025.
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada SIRUP, anggaran belanja, dan realiasi SP2D per 31 Oktober 2025, terungkap adanya 5 paket Pengadaan Barang dan Jasa tidak terdapat dalam RUP tahun 2025 yang ditayangkan di SiRUP portal pengadaan nasional, yaitu : Belanja Pemeliharaan Alat Besar – Alat Bantu Electric Generating Set, Kode RUP tidak ada; Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga – Alat Pendingin, Kode RUP tidak ada; Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga – Alat Pendingin, Kode RUP tidak ada; Belanja Pemeliharaan Komputer – Peralatan Komputer – Peralatan Jaringan, Kode RUP tidak ada; Belanja Pemeliharaan Komputer – Peralatan Komputer – Peralatan Jaringan, Kode RUP tidak ada.
Terdapat 3 paket Pengadaan Barang dan Jasa baru diumumkan dalam RUP, setelah kontrak berakhir, yaitu : Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor Lainnya (Belanja Modal Alat Kantor Lainnya) ; Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya; Belanja Modal Alat Kantor Lainnya (AC, Paket CCTV, Kotak Sampah, dan lain-lain Keperluan Setda Prov. Sumsel; Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Dalam LHP juga dipaparkan adanya sebanyak 37 paket Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2025 baru diumumkan pada SIRUP setelah tanggal 31 Maret 2025, antara lain :
- Belanja Sewa Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya, Kode RUP 57379689 (Sewa Helikopter, Pagu Rp 4 Miliar – Red)
- Belanja Modal Kenderaan Dinas Roda 4 Penumpang, Kode RUP 56005256
- Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Keperluan Gubernur, Kode RUP 56067210
- Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Keperluan Wakil Gubernur, Kode RUP 59017356
- Penyediaan Pakaian Dinas KDH dan Wakil KDH Keperluan Gubernur, Kode RUP 59514956
- Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Keperluan Gubernur Sumatera Selatan, Kode RUP 60918180
- Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Keperluan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Kode RUP 60918367
- Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Keperluan Gubernur Sumatera Selatan, Kode RUP 61483031
- Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Keperluan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Kode RUP 61706051
Penyimpangan tersebut terjadi karena Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel selaku Pengguna Anggaran (PA) belum optimal dalam melakukan perencanaan atas kebutuhan barang dan mengumumkan kegiatan pada RUP dengan batas waktu sesuai ketentuan, dan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kurang cermat dalam melakukan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi penyusunan program kegiatan.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku PA lebih optimal dalam melakukan perencanaan atas kebutuhan Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa, dan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Biro Umum selaku KPA lebih cermat dalam melakukan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi penyusunan program kegiatan; dan Kasubag Analisa Kebutuhan Setda selaku PPTK lebih cermat dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit untuk diumumkan.
INFORMASI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA “DIGELAPKAN”
Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA di SiRUP portal pengadaan nasional, sampai tanggal 20 Juni 2026, PA/KPA pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Povinsi Sumsel, belum juga mengumumkan 5 paket kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2025 dalam RUP Penyedia tahun 2025 dalam SiRUP portal pengadaan nasional.
Disamping melanggar PP No. 12 tahun 2019, Perpres No. 46 tahun 2025, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021, perbuatan PA/KPA yang tidak mengumumkan 5 paket Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2025 dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 tersebut diduga juga melanggar Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Sesuai UU No. 14 tahun 2008 dan PerKI No. 1 tahun 2021, Informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) tergolong Informasi Berkala yang wajib diumumkan secara berkala (secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu) paling singkat 6 bulan sekali”, kata Ketua LSM OBOR Munson.P.
Dalam PerKI No. 1 tahun 2021 ditegaskan, terdapat 39 item Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang wajib disampaikan/diumumkan secara berkala paling singkat 6 bulan sekali, yaitu : Tahap Perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP); Tahap Pemilihan meliputi antara lain : Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran Penyedia, Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Swakelola, Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; dan Tahap Pelaksanaan meliputi antara lain : Dokumen Kontrak beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan, Ringkasan Kontrak, Laporan Penyelesaian Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.


“Sesuai amanat Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Juta”, papar Munson.
Sampai berita ini ditulis, permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA bertanggal 18 Juni 2026 No. 019/Red-DS/W/06/2026 yang dilayangkan kepada Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel, Darmayanti dan ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, Edward Chandra, belum mendapat tanggapan.
Untuk diketahui, sesuai data yang ditayangkan pada SIRUP portal pengadaan nasional data perubahan terakhir tanggal 02 Februari 2026, Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel hanya mengumumkan sebanyak 89 paket dalam RUP tahun 2025 dengan total pagu Rp 91.947.000.000,- yang terdiri dari 66 paket Penyedia dengan pagu Rp 63.634.000.000,- dan 23 paket Swakelola pagu Rp 27.839.000.000,-.
Pelaksanaan 23 paket Swakelola senilai Rp 27.839.000.000,- tersebut terindikasi tidak transparan dan akuntabel karena sampai saat ini realisasinya tidak dicacatkan pada fitur Pencatatan Swakelola SPSE LPSE Sumsel. (ps)





