Penggunaan Dana Hibah KONI Kota Palembang Rp 1,1 Miliar Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban

oleh
Cuplikan resume hasil pemeriksaan BPK dalam LHP No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026

22 Temuan BPK dalam LHP LKPD Tahun 2025

Palembang, detektifswasta.xyz – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 Bab I dipaparkan sebanyak temuan 22  pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Adapun temuan pokok – pokok temuan :  Terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal sebesar Rp 2.985.349.255,02 pada 11 SKPD sehingga mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.629.500.959,74 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.355.848.295,28.

Cuplikan resume hasil pemeriksaan BPK dalam LHP No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Damkarmat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Satpol PP untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.629.500.956,74 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.355.848.295,28 sesuai ketentuan serta menyetorkan ke Kas Daerah.

Denda keterlambatan penyelesaian pada 3 SKPD belum dikenakan dan disetorkan ke Kas Daerah sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp 1.281.369.270,39.

Atas temuan ini BPK merekomendaikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memproses denda keterlambatan sebesar Rp 1.281.369.270,39 sesuai kententuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Terdapat penggunaan dana hibah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Hibah KONI Kota Palembang sebesar Rp 1.195.837.700,-. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.195.837.700,- sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Dalam Penyusunan Laporan Keuangan ditemukan permasalahan dan kelemahan : Pemerintah Kota Palembang Belum Melakukan Persiapan yang memadai dalam rangka Implementasi PSAP 18 dan PSAP 19, Penganggaran Pendapatan Transfer dan Efisiensi Belanja pada APBD TA 2025 Belum Sepebuhnya Sesuai Ketentuan, dan Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Hibah pada 30 SKPD Tidak Tepat.

BPK menemukan sebanyak 15 permasalahan dalam pengelolaan Belanja yaitu : Penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai ASN tidak sesuai ketentuan, Pertanggungjawaban Belanja Bahan Makar Minyak pada 21 SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya, Terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada paket pengadaan buku pada Dinas Pendidikan, Keterlambatan penyelesaian paket Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan belum dikenakan Denda Keterlambatan, Belanja Makanan dan Minuman Rpat pada 4 SKPD tidak sesuai ketentuan, Realisasi Belanja Honorarium tidak sesuai ketentuan dan Standar Harga Satuan Regional, Belanja Sewa Kenderaan Dinas Bermotor pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan, Belanja Jasa Konsultansi pada 2 SKP tidak sesuai ketentuan, Kekurangan Volume atas 4 paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada 2 SKPD, Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD tidak sesuai ketentuan, Pertanggungjawaban Belanja Dana BOSP pada Satuan Pendidikan tidak sesuai ketentuan, Kekurangan Volume dan Ketidaksesuian Spesifikasi Teknis Pekerjaan Belanja Modal pada 11 SKPD, Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada 3 SKPD Belum Dikenakan dan Disetorkan ke Kas Daerah, Perhitungan Komponen BPJS dalam BOK Belanja Subsidi Angkutan Feeder Belum Sepenuhnya Selaras dengan ketentuan kontrak, dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengelolaan Aset, BPK menemukan : Kelemahan Pengendalian Keamanan Rekening BOS atas Transaksi Debit yang tidak diketahui Pengelola BOS pada 13 Satuan Pendidikan Penatausahaan Persediaan Belum Memadai, Penatausahaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan Aset Tetap belum memadai, serta Kewajiban Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Kota Palembang belum memadai. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *