Detektifswasta.xyz
Palembang,- Sebanyak 72 fasilitas kesehatan (faskes) telah disiapkan Pemerintah Kota Palembang untuk melayani proses vaksinasi tahap kedua nanti. Sasarannya adalah masyarakat umum, seperti lansia, ASN pelayanan publik dan masih banyak lagi.
Melalui Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, untuk di awal Maret, pemerintah mendapatkan alokasi vaksin dengan sasaran prioritas lansia di atas 60 tahun.
Kemudian para pelayan-pelayan publik juga, termasuk anggota TNI-Polri, aparat hukum, petugas pelayanan di pelabuhan udara, pelabuhan sungai laut, kereta api, stasiun, terminal, PLN, PDAM.
Selain itu juga para anggota DPRD, pejabat negara yang ada di Palembang, ASN Pemerintah kota Palembang, para guru, dosen, pedagang pasar, tokoh agama, karyawan BUMN BUMD.
Sasaran lainnya adalah para staff di kecamatan, kelurahan, para wartawan, para atlet, petugas pariwisata, karyawan perhotelan dan juga petugas pariwisata lainnya.
“72 faskes itu terdiri dari 41 puskesmas, 26 rumah sakit 4 Poliklinik dan 1 kantor kesehatan. Juga sudah ada 512 petugas vaksinator, yaitu orang yang memberikan vaksin,” katanya, Jumat (19/2/2021).
Lanjut Ratu Dewa mengatakan, Saat ini sedang dilakukan pendataan, termasuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), tidak terkecuali, baik ASN maupun non-PNSD yang juga akan diberikan vaksinasi.
“Untuk informasi jadwalnya, saat ini kita masih melakukan fokus pendataan, setelah pendataan baru kita kirim ke Kementerian melalui Dinkes Provinsi, setelah itu biasanya baru keluar data resmi melalui SMS yang masuk,” katanya.
Ia menyebukan vaksinasi di Kota Palembang saat ini masih terus berjalan, dengan total sasaran mencapai 1,1 juta orang.
Sasaran awal yang ada itu berjumlah 14.403 orang dan yang sudah divaksin dengan dosis pertama kemarin sebanyak 11.390 orang dengan persentase 77,4 persen, dan dosis kedua sebanyak 5.398 dengan persentasenya 36,6 persen.
Sekda Ratu Dewa juga mengajak masyarakat Kota Palembang untuk tak lewatkan jadwal vaksinasi.
Masyarakat tak perlu ragu, sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menyatakan vaksin ini halal dan suci, sehingga tidak dipertentangkan lagi. “Untuk sanksi silakan tanya ke Dinkes, namun tentu ini sesuai dengan Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat,” ujarnya. (Ril/el)