Digeladah Kejari Banyuasin, 4 Oknum ASN Palembang Jadi Tersangka Korupsi Uji Tera

oleh
Dugaan Korupsi, Petugas dari Kejari Banyuasin Menggeledah ASN Palembang
Detektifswasta.xyz

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat tersangka kasus korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017 hingga 2019. Tiga dari empat orang itu adalah pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan, tiga orang ASN yang jadi tersangka itu yakni satu berstatus Kepala Bidang dan dua orang lainnya adalah Kepala Seksi, mengutip dari Tribun Sumsel.

Ratu Dewa juga membenarkan, hari ini ada pemeriksaan terhadap tiga orang ASN yang bertugas di Dinas Perdagangan Kota Palembang

“Ia saya sudah terima informasi itu bahwa ada ASN di Dinas Perdagangan yang diperiksa Kejari Banyuasin. Baru keluar surat penetapan tersangka terkait masalah Tera,” jelasnya, Rabu (24/2/2021)

Menyikapi hal ini, sebagai ASN tertinggi di Pemerintah Kota Palembang, Dewa mengaku masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai hasil persidangan sudah inkrah.

“Kita tidak bisa berandai-andai dulu. Kecuali jika sudah ada surat penahanan ketiga ASN tersebut baru akan dilakukan tindak lanjut terkait status kepegawaiannya untuk dibebas tugaskan. Kita lihat hasilnya saja,” tegas Dewa.

Ia mengungkapkan, bahwasannya dengan keluarnya surat penetapan tersangka dari Kejari Banyuasin namun, hingga hari ini ketiga ASN tetap bekerja seperti biasa.

“Surat penetapan sebagai tersangka sudah diterima dan kita disposisi ke inspektorat. Dari awal saya tekankan bagian hukum kota untuk proaktif ke Dinas perdagangan menyikapi masalah ini,” katanya.

Dengan adanya permasalahan ini, Dewa secara tegas mengingatkan agar ASN di Pemerintah Kota Palembang tanpa terkecuali untuk selalu taat terhadap aturan. Kedua, dokumen sekecil apapun harus tertata rapih dan pentingnya melakukan tertib administrasi baik dokumen pendukung atau lainnya.

“Yang penting kita tekankan, bila belum jelas sumir dll jangan segan berkonsultasi dalam hal ini pengawasan inspektorat untuk minta saran dan arahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017 hingga 2019.

Pemkab Banyuasin saat itu belum memiliki unit metrologi legal. Sehingga pada tahun 2017 lalu, diadakan perjanjian kerjasama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi. “Ada sejumlah dokumen yang sudah diamankan tadi,” ujar Khaidirman.

Izin penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-548/N.6.19.6/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021 yang dilaksanakan pada 24 Februari 2021.

Sudah ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Identitas tersangka yaitu EH, TA, EF, HI. Semuanya adalah ASN. Tapi kita belum bisa menjelaskan lebih dari itu karena masih dalam proses penyidikan,” ujar Khaidirman. (Ril/el)