Detektifswasta.xyz
Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, pada 31 Maret 2021. Hal itu disampaikan Jokowi usai melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka.
“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” kata Jokowi.
Dia mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara. Hal tersebut untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” katanya.
Diketahui, batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp 100.000 untuk WP perorangan dan Rp 1.000.000 untuk WP badan. (Ril/el)