Pemkot Palembang: Pengurusan Izin Usaha Bisa Lewat Online

oleh
Simbolis Surat Izin Usaha
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Pemkot Palembang terus berinovasi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Mulai April 2021, pengurusan izin usaha di Kota Palembang bisa dilakukan secara online.

“Ini sesuai PP 6/2021 tentang kemudahan berusaha di daerah. Online Single Submission ini berlaku mulai April nanti. Jadi membuat izin usaha (bisa) lewat online,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Akhmad Mustain, Rabu (10/3/2021).

Menurut Mustain, hal ini berlaku untuk pengurusan izin usaha baik skala kecil atau besar. Dengan sistem OSS ini akan lebih mempermudah pengurusan perizinan. Terutama bagi perizinan skala kecil yang bisa diselesaikan lebih cepat.

“Misalkan pengurusan perizinan restoran. Selama ini butuh waktu setidaknya 6 sampai 8 hari jika tanpa tambahan dokumen. Tapi dengan one click di OSS, urus perizinan satu haripun bisa jadi,” terang Mustain.

Mustain menambahkan, dalam kepengurusan izin secara online ini ada kemudahan yang diberikan terkait beberapa persyaratan yang ditiadakan. Namun hal itu tetap memperhatikan tingkat risiko rendah atau sedang.

“Untuk yang jenis usaha tingkat risiko rendah, seperti restoran, tak perlu menambahkan dokumen tambahan. Kecuali yang tingkat risikonya tinggi, seperti usaha pengolahan limbah medis,” tutur Mustain.

Mustain menyampaikan, jika ada pemohon perizinan yang masih bingung menggunakan OSS, dapat langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Palembang, di Jakabaring.

“Kita menyediakan 5 komputer untuk layanan mandiri, dan jika bingung dapat didampingi petugas kita,” katanya. Kemudahan perizinan usaha ini, menurut Mustain, berdampak pada peningkatan nilai investasi di Kota Palembang.

“Tahun 2020 lalu nilai investasi yang masuk ke kita mencapai Rp3,161 triliun, atau tumbuh 2,42 persen dari tahun sebelumnya,” tukas Mustain. (Ril/el)