Banyak Wacana Presiden 3 Periode, Begini Tanggapan Pakar Hukum!

oleh
Detektifswasta.xyz

Wacana jabatan presiden 3 periode di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru. Sebab para pendahulu presiden Indonesia seperti Soekarno dan Soeharto juga menjabat presiden lebih dari dua periode. Bahkan Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup melalui TAP MPRS Nomor 3 Tahun 1963.

Sejumlah hal terungkap dalam webinar Political and Punlic Policy Studies dengan tema : Jabatan Presiden 3 Periode Konstitusional? yang dipandu Direktur Indo Polling Network Wempi Hadir, pada Jumat (11/3/2021).

Mantan Wakil Ketum Gerindra Arief Poyuono menjelaskan bahwa wacana presiden 3 periode merupakan langkah yang rasional demi fefektifitas kekuasaan. Sebab menurut dia, waktu dua periode saja tidak cukup untuk membangun Indonesia yang begitu besar. Apalagi secara politik, Jokowi mampu melakukan konsolidasi partai-partai.

“Terbukti anak dan mantunya bisa menjadi walikota pada pilkada 2020. Ini menunjukan bahwa Jokowi mampu mengendalikan partai-partai,” ujarnya.

Sementara filsuf Rocky Gerung menanggapi berbeda bahwa tidak perlu ada tiga periode. Dia menjelaskan bahwa konstitusi kita dibuat untuk membatasi kekuasaan. Itulah makna dari konstitusi. Bahkan kalau bisa kekuasaan presiden itu diperpendek. Kalau terlalu lama, bisa terjadi potensi corrup. “Sebab memang kekuasaan adalah tend to corrupt. Apalagi kalau kekuasaan digenggam terlalu lama bisa menkadi otoriter,” kata Rocky.

Dari Segi Perspektif Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk melanggengkan kekuasaan seorang presiden menjadi 3 periode. Sebab ada landasan yang kuat mengapa kekuasaan seorang presiden dibatasi.

“Ini dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok dan pribadi. Semangat demokrasi mesti tetap dirawat. Oleh sebab itu sirkulasi kekuasaan tidak boleh dihambat. Hanya negara yang tidak terbukas aja yang melanggengkan presiden lebih dari dua periode,” kata pakar Hukum Tata Negara Univeritas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Sementara itu, Menurut Ferry Amsari, Dosen Fakultas Hukum Univeritas Andalas,
Usulan tiga periode bagi saya Irasional dan kalau kita merunut sistem pemerintahan kita bukan Republik sebetulnya Indonesia menganut sistem monarki. Alasannya Indonesia sejak awal dikelilingi kerajaan-kerajaan.

Contoh, abad ke-4 Kerajaan Hindu Kutai Kartanegara, Abad ke-7 Kerajaan Budha Sriwijaya abad ke12- 16 Muncul Kerajaan Islam Samudera Pasai dan Demak dan Mataram.

Jadi tidak boleh memberikan ruang untuk siapapun mengubah yang ada. Walaupun disadari bahwa untuk mengubah konstitusi tidaklah rumit sebab hanya mengubah sedikit saja dalam konstitusi kita, maka semua bisa berubah.

Sebaiknya ide 3 periode masa jabatan presiden tidak menjadi kenyataan sebab mengubah negara ini menjadi negara otoriter kalau berada di tangan orang yang salah. Ferry berharap amandemen tak perlu dirubah jabatan presiden tetap 2 periode. (Ril/el)