Dijadwalkan Tes Urine Bagi ASN Pemkot Palembang, Terlibat Narkoba Sanksi Pemecatan

oleh
Detektifswasta.xyz

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di jajaran Pemkot Palembang dijadwalkan menjalani tes urine untuk diketahui apakah mengonsumsi Narkoba atau tidak. Jika terbukti positif menggunakan Narkoba, sanksi tegas berupa pemecatan bisa dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Sekda Palembang Ratu Dewa saat meninjau langsung pelaksanaan tes urine kepada 53 pegawai PNS dan non PNS di Badan Kesbangpol Kota Palembang, Jumat (19/3/2021). Menurut Dewa, pelaksanaan tes urine ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

“Nantinya seluruh Aparatur Sipil Negara akan dilakukan tes urine. Pertama ini kita lakukan di Kesbangpol,” ujar Dewa.

Selanjutnya, tes urine akan dilakukan di 50 Organisasi Perangkat Daerah Kota Palembang lainnya. Namun untuk memaksimalkan hasil pemeriksaan, jadwal dan tempat pemeriksaan akan dilakukan mendadak.“Nanti kita akan datangi (OPD) secara acak dan sifatnya rahasia,” ucap Dewa.

Menurut Dewa, tes urine ini bertujuan untuk menekan keterlibatan PNS dan Non PNS dalam penyalahgunaan Narkoba.“Hasilnya nanti saya yang akan pegang sebagai Sekda, dan bersifat rahasia. Nanti kita akan berikan sanksi bagi yang positif pakai (Narkoba),” tegasnya.

Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang mengonsumsi Narkoba pun beragam. Hal itu sesuai dengan assessment dari BNN.“Sanksi bagi yang positif Narkoba bisa berakibat fatal yakni sampai ke pemecatan. Tapi kita lihat dulu nanti rekomendasi dari BNN seperti apa. Tapi saya tegaskan, jika terbukti positif narkoba bisa (terkena) pemecatan,” kata Dewa.

Diakui Dewa, sebelumnya sudah ada beberapa PNS maupun Non PNS yang dipecat karena terbukti menggunakan Narkoba. Namun sebelum sampai tahap pemecatan, Pemkot terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi BNN.

“Setelah didapatkan hasil dan bukti, maka pegawai akan mengikuti sidang penjatuhan disiplin. Bisa berupa sedang, ringan hingga berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis. Sanksi sedang bisa berupa penundaan gaji dan sanksi berat bisa pemecatan,” pungkasnya. (Ril/el)