Banyuasin, Detektifswasta.xyz – Pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus kepada pegawai ASN di BPKAD dan Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyuasin No. 107 Tahun 2022 tidak sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019. Sebesar Rp 2.199.806.200,- tunjangan khusus yang dibayarkan tahun 2022 lalu harus disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022 atas Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 31.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 06 Mei 2023, terungkap sebanyak 22 temuan.

Diantaranya, pemberian Tunjangan Khusus kepada 53 orang ASN yang bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 1.577.472.056,- dan 36 orang ASN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 622.334.144,-. Pemberian tambahan penghasilan tersebut tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.199.806.200,-.

Permasalahan tersebut terjadi karena Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda – Litbang belum sepenuhnya memedomani Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin No. 107 Tahun 2022 terkait pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN. Dan atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan kepada Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda – Litbang selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Tunjangan Khusus sebesar Rp 2.199.806.200,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah
Dalam LHP juga terungkap, Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD yang ditetapkan dalam Perbup No. 17 Tahun 2021 dan Perbup No. 321 Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran dari Juli s.d Desember 2022 sebesar Rp 2.377.000.000,-. Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar merevisi Perbup No. 321 Tahun 2022 dengan memedomani PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023
BPK juga menemukan adanya Kekurangan volume 3 paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan 1 paket pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 48.101779,20 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.223.640.791,14. BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 30.540.734,59 dan menyetorkan ke Kas Daerah serta memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhtiungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar Rp 1.223.640.791,14
Kekurangan volume juga ditemukan atas 32 paket pekerjaan Belanja Modal pada 4 SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.336.195.641,50 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 379.342.089,15. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.222.083.914,19 dan menyetorkan ke Kas Daerah dan memperhitungkan nilai kekurangan volume dalam pembayaran pekerjaan sebesar Rp 280.219.338,80
Dalam LHP juga dipaparkan, Pengelolaan Persediaan pada Puskesmas belum tertib dan penyajian nilai Persediaan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Persediaan yang mengakibatkan penyajian nilai Persediaan tidak memenuhi Klasifikasi Persediaan sebesar Rp 34.420.507.513,09. BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perkimtan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Hibah barang kepada instransi vertikal dan masyarakat
Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto, sesuai amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , pada Pasal 20 menegaskan bahwa Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi dalam LHP; Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas Rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima; Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian dan/atau Sanksi Pidana; dan Pasal 23 menyatakan Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui kerugian negara/daerah dimaksud
Kemudian Pasal 26 Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta
Penjabat Bupati Banyuasin dan Ketua DPRD Banyuasin yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 06/Red-DS/W/10/2023 tanggal 2023 terkait tindak lanjut Rekomendasi dalam LHP No. 31.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan (Tim)
Foto : 113. 1. Resume LHP BPK No. 31.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023
113.1a – 113.1b. Daftar Penerima Tunjangan Khusus pada BPKAD dan Bappeda Litbang