Kapolri Putuskan 22 Polsek Wilayah Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek). Isinya, tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. 22 di antaranya di Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan pada Commander Wish.

Berikut Daftar 22 polsek di Sumsel yang tidak bisa lakukan penyidikan;

  • Polsek Plakat Tinggi (Jajaran Polres Musi Banyuasin)
  • Polsek Kayuagung (Jajaran Polres Ogan Komering Ilir)
  • Polsek Talang Padang (Jajaran Polres Empat Lawang)
  • Polsek Buay Runjung (Jajaran Polres OKU Selatan)
  • Polsek Pangkalan Balai (Jajaran Polres Banyuasin)
  • Polsek Betung (Jajaran Polres Banyuasin)
  • Polsek Dempo Utara (Jajaran Polres Pagaralam)
  • Polsek dempo Tengah (Jajaran Polres Pagaralam)
  • Polsek Rantau Alai (Jajaran Polres Ogan Ilir)
  • Polsek Lubuk Raja (Jajaran Polres OKU)
  • Polsek Buay Pemuka Peliung (Jajaran Polres OKU Timur)
  • Polsek Tugu Mulyo (Jajaran Polres Musi Rawas)
  • Polsek Muara Kelingi (Jajaran Polres Musi Rawas)
  • Polsek Purwodadi (Jajaran Polres Musi Rawas)
  • Polsek Megang Sakti (Jajaran Polres Musi Rawas)
  • Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas (Jajaran Polres Musi Rawas)
  • Polsek Muara Lakitan (Jajaran Polres Musi Rawas)
  • Polsek Jaya Loka (Jajaran Polres Musi Rawas)
  • Polsek Bulang Tengah Suku Ulu (Jajaran Polres Musi Rawas)
  • Polsek Karang Jaya (Jajaran Polres Muratara)
  • Polsek Pulau Pinang (Jajaran Polres Lahat)
  • Polsek Pulau seksu (Jajaran Polres Lahat)

Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Sigit.

Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. (Ril/el)