Dugaan Manipulasi Data, Pasien Penderita Penyakit Dalam (Lambung) Berubah Menjadi Pasien Positif Covid19

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Laporan pengaduan dugaan memanipulasi data pasien yang diduga dilakukan oleh pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) selasih, berbuntut dipanggilnya direktur RSUD, Khairul oleh polres Pelalawan.

Pemanggilan Khairul belum diketahui pasti kapasitas Khairul sebagai apa. Khairul hanya mengatakan kepada wartawan dirinya sudah dipanggil oleh pihak polres Pelalawan. lewat sambungan ponselnya, Khairul mengatakan ” saya sudah dipanggil oleh pihak polres Pelalawan semalam( Senin 28/06-2021), saya telah diminta untuk siapkan tim, semuanya juga diminta untuk menghadap polres Pelalawan’ ujar Khairul, Selasa 29/06-2021, sekira pukul 13.06 siang.

Pemanggilan Khairul ini, setelah adanya laporan pengaduan oleh maretti Daeli, suami dari Yusani Waruwu, 38 tahun (almarhumah) kepolres pelalawan, Kamis, 24/06-2021.

Sesuai kronologis dari laporan maretti Waruwu kepolres pelalawan diterangkan, bahwa pada tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 16.00, dirinya membawa istrinya ( almarhumah) ke RSUD selasih sesuai rujukan rumah sakit medicare Sorek yang beralamat di jalan Datok laksamana, Sorek pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan.

Sebelumnya, hasil diagnosa rumah sakit medicare Sorek, Yusani Waruwu ( almarhumah) istri dari maretti Waruwu yang dirawat selama satu hari di rumah sakit medicare Sorek, Selasa 25/05-2021, Yusani didiagnosa, susp elekrolite inbalance + dispupesia, (penyakit pencernaan/ penyakit lambung).

Namun saat dirujuk ke RSUD selasih Rabu, 26/05-2021, kemudian sesuai permintaan dokter, maka dilakukan tes Rapide antigen covid19, istri maretti dinyatakan positif covid19 oleh pihak RSUD selasih.

Sehari setelahnya, Kamis 27 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WIB almarhumah mengalami kejang-kejang, lalu maretti berteriak-teriak minta tolong, ” tolong buk, tolong buk”, namun tidak ada tanggapan dari pihak perawat maupun dokter.

Keterangan mareti seusai membuat pengaduan ke polres Pelalawan, Kamis, 24/06-2021, sekitar pukul 17.00 WIB, kepada wartawan mareti Waruwu menceritakan kronologis laporannya ke polres Pelalawan, “saat saya memandikan jenazah istri saya dan perawat yang membantu memandikan jenazah, tidak ada mengenakan APD, bahkan sampai pada penguburan jenazah istri saya, orang yang menguburkan tidak menggunakan APD protokol kesehatan covid19 yang membuat saya heran,”ujarnya.

Dikisahkan tentang penyakit istrinya sebelum dirujuk ke RSUD selasih, ” istri saya, dirawat di rumah sakit medicare Sorek, katanya sakit lambung tapi saat di rujuk ke rumah sakit selasih, istri saya dibilang kena sakit covid19, itu yang membuat saya bingung,” katanya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten Pelalawan, Asril, M. Kes, sekaligus juru bicara satgas covid -19, menyesalkan atas laporan tersebut, menurutnya upaya yang dilakukan oleh direktur RSUD selasih sudah mencerminkan rasa kemanusiaan. ” Kalau menurut pendapat saya, ini pendapat saya sebagai kepala dinas kesehatan dan juga sebagai juru bicara satgas covid-19, yang dilakukan oleh direktur RSUD itu, sudah menjalankan protokol kesehatan,” sebutnya.

Katanya lagi, “direktur itu sebenarnya sudah berupaya dengan berbagai cara minta tolong kepada masyarakat, pihak keluarga, hanya saja kan memang, waktu itu sudah jam dua subuh (02.00 WIB), jadi direktur minta tolong kepada masyarakat Sp 6 (Desa makmur, pangkalan kerinci) untuk menguburkan dengan uang pribadinya”, imbuhnya.

Asril juga menambahkan, “penanganan jenazah covid19 dilakukan, hanya sampai pada jenazah dimasukkan kedalam peti, nah kalau sampai penguburan, sudah menjadi kebijakan direktur, sebagai rasa kemanusiaan, kenapa sampai harus menyeret kejalur hukum”, ungkapnya, menyesalkan.

Menjawab pertanyaan wartawan mengapa yang melakukan penguburan jenazah tidak memakai APD, Menurut Asril, jika jenazah sudah dimasukkan kedalam kantong plastik dan dimasukkan kedalam peti, resiko penularan kepada yang melaksanakan penguburan jenazah covid19 sudah kecil, ” kalau jenazah sudah dimasukkan kedalam plastik dan dimasukkan ke dalam peti, resiko penularan kepada yang menguburkan kecil”, tandasnya.

Dari penelusuran awak media, protokol penanganan jenazah pasien covid19 oleh badan kesehatan dunia WHO, pemerintah pusat melalui kementerian agama ( Kemenag) RI dan majelis ulama Indonesia telah mengeluarkan panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita covid19.
Pengurusan Jenazah.

a. Memandikan jenazah pasien virus corona.

Perlu digarisbawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya.

b. Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:

Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa.
Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah. Selama memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah disinfeksi. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.

Petugas selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester atau perban tahan air.
Sebisa mungkin menghindari risiko terluka akibat benda tajam.

Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh media ini 17/06-2021, Ketua Asosiasi pendeta Indonesia (API), Pdt. Alferi Pasaribu, Sth, ditemui di kantor API, Gereja Pantekosta Tabernakel, jalan BTN lama, pangkalan kerinci, Selasa, 15/06-2921, terkait adanya jenazah umat Kristen yang dimakamkan tanpa sakramen gereja.

Menanggapi hal itu, Alferi Pasaribu mengatakan, dirinya sangat menyesalkannya, “seharusnya pemakaman jenazah, sekalipun merupakan jenazah covid19, tetap harus melaksanakan sakramen gereja namun tetap menjalankan penguburan jenazah dengan menjalankan protokol covid19″, sebutnya.

Kasubag Humas polres Pelalawan, Iptu Edi Hariyanto, dihubungi via ponselnya, selasa, 29/06-2021, kepada wartawan, Edi Hariyanto mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang adanya pemanggilan direktur RSUD oleh polres Pelalawan, ” nanti saya cari tahu dulu kepada Reskrim atau orang Intel, siapa yang memanggil,” jawabnya singkat. (Richard Simanjuntak)